Menuju konten utama

DPR Sepakati Privatisasi Empat BUMN

Dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI ditetapkan keputusan untuk melakukan privatisasi empat BUMN. Namun, DPR memberikan catatan minimal kepemilikan saham pada empat perusahaan yang melakukan privatisasi.

DPR Sepakati Privatisasi Empat BUMN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8), membahas tentang penerbitan saham terbatas atau "rights issue" empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Privatisasi empat BUMN dengan mempertahankan kepemilikan pemerintah disertai penyertaan modal negara (PMN) telah ditetapkan oleh DPR RI melalui Komisi IV.

Keputusan yang disepakati dalam rapat kerja Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewakili Menteri BUMN bersama Komisi VI DPR RI di Gedung DPR Jakarta, Rabu (24/8/2016), dengan memberikan catatan minimal kepemilikan saham pada empat perusahaan yang melakukan privatisasi.

Syarat minimal kepemilikan saham pemerintah tersebut, yakni PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebesar 65,05 persen, PT Jasa Marga (Persero) Tbk 70 persen, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk 80 persen, dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dengan saham minimal 51 persen.

Sementara itu, PMN yang diberikan kepada PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebesar Rp4 triliun, PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rp1,25 triliun, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Rp1,5 triliun, dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk Rp2,25 triliun.

Penggunaan PMN tersebut diberikan catatan agar BUMN yang menerimanya mempergunakan untuk prioritas program pemerintah yang difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan kedaulatan energi, kedaulatan pangan, dan program kelangsungan kredit usaha rakyat dan UMKM.

Selain itu, penggunaan PMN juga dilakukan pengawasan dan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta tidak boleh digunakan untuk program pembangunan kereta api cepat.

Komisi VI DPR RI juga meminta kepada Kementerian BUMN untuk memprioritaskan produk dalam negeri dan pekerja lokal, sinergi BUMN, dan kontraktor nasional dalam pengadaan barang dan jasa.

Sementara itu, Kementerian BUMN juga diharuskan membuat laporan secara berkala kepada Komisi VI untuk melakukan pengawasan pelaksanaan PMN. BUMN yang menerima PMN juga diminta membuat "Business Plan".

Dalam rangka memantau pelaksanaan PMN, Komisi VI DPR juga akan membentuk Panitia Kerja Pengawasan Pelaksanaan PMN 2016.

Baca juga artikel terkait BUMN

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari