Menuju konten utama

DPR Kritik Rencana Polri Menjerat Penghina Presiden terkait Corona

Nasir Djamil menilai delik penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara memiliki potensi multitafsir.

DPR Kritik Rencana Polri Menjerat Penghina Presiden terkait Corona
Gedung DPR. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Komisi III DPR RI bereaksi keras atas surat telegram Kapolri Idham Azis perihal tindakan kepolisian dalam penanganan COVID-19, yang salah satunya mengatur tentang penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara.

Anggota Komisi Hukum DPR dari fraksi PPP Arsul Sani mengingatkan Polri telah memiliki Surat Edaran Kapolri Nomor 6 tahun 2015 yang mewajibkan personel Korps Bhayangkara mengedepankan langkah preventif sebelum melakukan penegakan hukum. Karenanya ia berharap surat edaran itu diterapkan dengan baik untuk menghindari kesewenang-wenangan oleh polisi.

"Kerja-kerja penegakan hukum yg menjadi kewenangan Polri tidak boleh melanggar prinsip due process of law, yakni jelas dasar aturannya dan prosedurnya dilakukan dengan benar," kata Arsul lewat keterangan tertulisnya pada Senin (6/4/2020).

Anggota Komisi III DPR dari fraksi Demokrat Didik Mukrianto pun mengingatkan bahwa kebebasan adalah hak bagi setiap warga negara. Di sisi lain, Polri harus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan bagi masyarakat.

Didik berharap penegakan hukum oleh Polri tidak dilakukan untuk mengintimidasi dan menciptakan keresahan di masyarakat.

"Jadi penegakan hukum biarlah tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, tidak perlu dibumbui dengan hal-hal lain yang tidak relevan, apalagi menimbulkan keresahan atau berpotensi intimidatif," kata Didik lewat keterangan tertulisnya pada Senin (6/4/2020).

Sementara anggota DPR Komisi III dari fraksi PKS Nasir Djamil menyampaikan delik penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara memiliki potensi multitafsir. Selain itu, delik ini pun telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi.

"Indonesia ini negara hukum yang demokratis, karena itu pro dan kontra terhadap kebijakan negara dalam mengatasi wabah virus corona adalah hal lumrah," kata Nasir lewat keterangan tertulisnya pada Senin (6/4/2020).

Sebelumnya, Kapolri Idham Azis menerbitkan tiga surat telegram perihal tindakan kepolisian dalam penanganan pandemi Covid-19. Salah satunya surat berseri ST/1098/IV/HUK.7.1/2020. Dalam surat ini ada kemungkinan masalah yang akan timbul, antara lain: Penghinaan kepada penguasa, presiden dan pejabat pemerintah. Masalah lainnya seputar penyebaran berita bohong dan ketahanan data akses internet.

"Laksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi serta opini di ruang siber," bunyi surat yang ditandatangani Kabareskrim Polri Irjen Listyo Sigit, atas nama Kapolri Jenderal Idham Aziz itu, Minggu (4/4/2020).

Baca juga artikel terkait PASAL PENGHINAAN PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan