Menuju konten utama

Dokter Tifa Curigai Proses Pembuatan BAP Sekjen Projo Freddy

Dokter Tifa mempertanyakan siapa yang memberikan keterangan dalam BAP jika Freddy menyangkal isinya.

Dokter Tifa Curigai Proses Pembuatan BAP Sekjen Projo Freddy
Sekjen DPP Projo, Freddy Alex Damanik, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik Jokowi dengan terdakwa dr. Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026). tirto.id/Huda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sekretaris Jenderal DPP Projo, Freddy Alex Damanik, membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya yang mencantumkan akun Facebook Andi Kurniawan Sangiang dan Instagram Wan Andi sebagai miliknya. Namun, ia mengakui paraf dan tanda tangannya pada dokumen tersebut.

Bantahan itu muncul saat terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa mengonfrontasi Freddy, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026).

Freddy awalnya menduga Tifa keliru membaca BAP. Setelah Tifa menegaskan dokumen itu berasal dari JPU, Freddy berkelit singkat.

“Ya, mungkin saya sebutkan Andi Kurniawan,” singkat Freddy.

Dalam sidang pemeriksaan yang sama, Freddy mengakui akun X @FALDA81 sebagai miliknya. Akun tersebut beberapa kali membahas polemik ijazah Jokowi, termasuk pernyataan Freddy dalam acara talkshow televisi Rakyat Bersuara yang menyebut Tifa sebagai “ahli abal-abal”.

Tifa lalu mengingatkan Freddy bahwa ia telah bersumpah di persidangan dan saat memberikan keterangan dalam BAP.

“Ini BAP tadi Anda sudah menyebut nama Allah. Sekarang saya tunjukkan bahwa Anda menjawab Facebook Anda nama Andi Kurniawan Sangiang, Instagram Anda dengan nama Wan Andi,” kata Tifa.

“Berarti ini bukan BAP saya. Gampang jawabnya,” jawab Freddy kembali mengelak.

Saat majelis hakim menanyakan apakah ia membaca BAP sebelum menandatanganinya, Freddy justru mempertanyakan keaslian dokumen yang dipegang Tifa.

“Kalau di sini ya enggak, kopian bukan paraf,” kata Freddy.

Freddy menyangsikan salinan BAP dirinya yang dipegang Tifa sebagai rekayasa dan mempertanyakan kepemilikan BAP asli. Lantas, Tifa mengajak Freddy ke meja hakim untuk memperlihatkan dokumen.

“Ayo maju saksi, lihat tanda tangan Anda bukan?,” Tifa menyentak.

Setelah memeriksa dokumen, Freddy mengakui paraf dan tanda tangannya. Meski demikian, ia tetap menyangkal isi keterangan tersebut.

“Pertama, itu bukan akun saya. Kedua, 100 persen itu bukan keterangan saya,” ujarnya.

Tifa pun mempertanyakan siapa yang memberikan keterangan dalam BAP jika Freddy menyangkal isinya.

“Berarti yang menjawab pada BAP ini hantu, bukan Anda?” kata Tifa.

Untuk diketahui, nama akun Facebook dalam BAP Freddy Damanik tersebut menyerupai nama Andi Kurniawan, sosok lain yang pernah melaporkan terdakwa Tifa terkait polemik ijazah Joko Widodo (Jokowi).

Pihak Tifa Soroti Kejanggalan Pembuatan BAP

Berbicara kepada awak media seusai sidang, Tifa mengatakan kejanggalan BAP telah ditemukan dalam tiga kali agenda pemeriksaan saksi perkara tersebut. Ia menduga sejumlah BAP disiapkan sebelum pemeriksaan.

“Ini menjadi kejanggalan dalam BAP demi BAP yang kami temukan selama tiga kali sidang pokok perkara ini. Seolah-olah, BAP para saksi tidak dibuat oleh mereka sendiri, melainkan sudah disiapkan terlebih dahulu,” kata Tifa kepada media di luar persidangan.

Tifa juga mencontohkan BAP saksi Andi Azwan yang dihadirkan pada hari yang sama. Menurut Tifa, Andi menyatakan tidak disumpah saat pemeriksaan. Namun, BAP-nya memuat lembar sumpah dengan waktu pukul 12.15, sedangkan pemeriksaan tercatat dimulai pukul 12.20.

Penasihat hukum Tifa, Bunga Karina Mastha, menilai penyangkalan Freddy tidak masuk akal karena ia mengakui tanda tangan, tetapi membantah isi BAP.

Ia menilai keterangan Freddy di persidangan yang bertentangan dengan BAP perlu dicurigai sebagai keterangan palsu.

“Oleh karena itu, keterangan tersebut tidak benar dan patut diduga sebagai keterangan palsu. Pasal 373 [Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP] mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujar Bunga.

Penasihat hukum Tifa yang lain, Muhammad Taufiq, juga mempersoalkan kelayakan Freddy Alex Damanik sebagai saksi karena posisinya sebagai komisaris independen dan kesaksiannya untuk Jokowi saat masih menjabat presiden.

“Saksi Alex Damanik sebenarnya tidak seharusnya hadir sebagai saksi menurut pandangan kami,” kata Taufiq.

Tifa kemudian berharap Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dapat membenahi proses penyidikan kepolisian agar kejanggalan serupa tak lagi ditemui.

“Mudah-mudahan, dengan Kapolri yang baru, Pak Suyudi Ario Seto, anak buahnya tidak lagi melakukan hal-hal seperti ini. Menurut saya, persoalan tersebut jelas merupakan pelanggaran KUHAP. Penyidikan tidak dijalankan dengan baik. BAP seolah-olah sudah dibuat terlebih dahulu sehingga saksi pun tidak mengetahui secara pasti apa yang tercantum dalam keterangannya,” Tifa menimpali.

Dalam perkara ini, Tifa didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi melalui unggahan di X, Facebook, dan YouTubenya pada Maret–Mei 2025, termasuk mempersoalkan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi.

Jaksa menjeratnya dengan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) sebagai dakwaan primair serta Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan subsidair.

Tifa juga didakwa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE terkait dugaan pemotongan dan pengubahan foto ijazah S1 Jokowi yang diunggah Dian Sandi Utama melalui X pada 1 April 2025.

Baca juga artikel terkait IJAZAH JOKOWI atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Bayu Septianto