Menuju konten utama

Dishub DKI Targetkan Perda Jalan Berbayar Rampung Akhir 2018

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan, Perda tentang sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) akan dirampungkan Desember 2018. 

Dishub DKI Targetkan Perda Jalan Berbayar Rampung Akhir 2018
Ilustrasi. Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (22/8). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mempersiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) yang rencananya akan diterapkan di beberapa ruas jalan pada 2019.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Sigit Wijatmoko mengatakan penyusunan naskah akademik itu telah rampung dan segera diserahkan ke DPRD untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).

Nantinya, naskah akademik yang disusun Dishub akan dibahas dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) DPRD dan menjadi dasar perumusan Perda.

"Sekarang target kami adalah Desember 2018, kami (bisa) menyelesaikan yang namanya Perda sistem jalan berbayar elektronik," ujarnya saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Saat ini, teknologi yang akan diterapkan dalam sistem ERP masih dalam tahap lelang dan ditargetkan selesai Oktober. Kendati demikian, lelang proyek itu sebenarnya sudah berlangsung di masa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama tahun 2015.

Waktu itu, ada dua perusahaan yang diprioritaskan dan teknologinya sudah diuji coba, yakni perusahaan teknologi dan komunikasi asal Swedia Kapsch dan Qfree asal Norwegia. Namun, lelang tersebut digagalkan tanpa ada alasan yang Jelas dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Menurut Sigit, hal inilah yang membuat Dishub memutuskan untuk membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar dapat menyelenggarakan lelang investasi sendiri. Ia mengatakan, saat ini ada 56 perusahaan yang telah mendaftar dalam lelang investasi ERP, termasuk dua perusahaan yang sudah uji coba yakni Kapsch dan Qfree.

Perda soal jalan berbayar ini, ucap Sigit, sengaja dibuat karena aturan dalam Perda No 5/2015 tentang transportasi tidak spesifik mengatur tentang ERP.

"Di Perda No 5/2014 disebut ERP baru hanya akan diterapkan di 19,2Km ruas jalan. Sementara MRT Jakarta mengusulkan basis area bukan hanya sekadar berbasis koridor. Ini kita bahas perdanya," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait SISTEM JALAN BERBAYAR atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo