Menuju konten utama

Dikti Sebut Dua ASN Korupsi dengan Buat Kegiatan Fiktif

Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 miliar. Pelaku melakukan aksi tersebut sejak 2021 hingga awal 2022.

Dikti Sebut Dua ASN Korupsi dengan Buat Kegiatan Fiktif
Ilustrasi korupsi. FOTO/ Getty Images

tirto.id - Kemendikbudristek mengatakan dua staf yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membuat kegiatan fiktif.

"Itu kejadian tahun 2021. Dua staf Dikti membuat kegiatan fiktif," kata Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam kepada Tirto, Selasa (13/12/2022).

Nizam menuturkan pihaknya telah melakukan investigasi ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek. Setelah diinvestigasi, Itjen memberikan rekomendasi ke Ditjen DiktiRistek.

Berdasar temuan, saat ini rekomendasi tersebut pihaknya teruskan ke Sekjen Kemendikbudristek untuk penetapan hukuman kepada pelaku tersebut.

Sementara itu untuk hukuman ASN, pihaknya masih menunggu keputusan dari Biro Kepegawaian/Sekjen KemdikbudRistek.

"Sambil menunggu keputusan kepegawaian untuk yang bersangkutan, Ditjen Diktiristek sudah memeberhentikan keduanya dari jabatan PPK [Pejabat pembuat komitmen] dan BPP [Bendahara pengeluaran pembantu]," pungkasnya.

Sebelumnya, diinformasikan dua staf Dikti Ristek, DT yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan SM yang berstatus bendahara pengeluaran pembantu (BPP) diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Terkuaknya tindakan korupsi ini berawal dari aduan masyarakat. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Inspektorat Jenderal (itjen) Kemendikbudristek, keduanya diduga telah melakukan tindak pemalsuan data berupa invoice hotel, pemalsuan data Tim Ahli yang berasal dari sebuah universitas, serta penyalahgunaan honor narasumber kegiatan.

Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 miliar. DT dan SM melakukan aksi tersebut sejak 2021 hingga awal 2022.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri