Menuju konten utama

Detail Formasi dan Kuota PPPK, CPNS 2021: Syarat & Ketentuannya

Jika tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat, (kebutuhan) sejumlah sekitar 1,3 juta orang.

Detail Formasi dan Kuota PPPK, CPNS 2021: Syarat & Ketentuannya
Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil di Serang, Banten, Kamis (1/10/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

tirto.id - Kuota penerimaan CPNS 2021 diperkirakan mencapai 1,3 juta orang. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengenai kebutuhan negara terhadap aparatur sipil negara (ASN).

"Pemerintah sudah menentukan kebutuhan ASN secara total pada tahun 2021. Jika tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat, (kebutuhan) sejumlah sekitar 1,3 juta orang," kata Tjahjo dalam keterangannya. Adapun formasi penerimaan ASN dalam seleksi CPNS dan PPPK 2021 terdiri atas:

  • 1.000.000 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
  • 189.000 orang yang akan ditempatkan di pemerintahan daerah (Pemda). Jumlah ini terdiri atas 70.000 PPPK jabatan fungsional nonguru dan 119.000 CPNS pegawai teknis.
  • 83.000 akan ditempakan di instansi pemerintah pusat. Jumlah ini akan dibagi dua, sekitar 41.500 untuk mengisi jabatan PPPK dan 41.500 untuk ASN sesuai kebutuhan masing-masing Instansi.

Syarat dan ketentuan pendaftaran CPNS

Syarat pendaftaran CPNS dapat dipantau melalui situs pendaftaran resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu sccn.bkn.go.id. Namun, sejauh ini BKN belum mengunggah persyaratan CPNS secara spesifik untuk tahun 2021. Hal ini karena panitia seleksi ASN nasional (Panselnas) tengah mempersiapkan proses seleksi CPNS yang akan berlangsung pada Maret 2021 mendatang.

"BKN bersama Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tengah mematangkan kesiapan pelaksanaan CASN 2021, khususnya dari aspek infrastruktur dan skema penyelenggaraan seleksi," kata Suharmen, selaku Humas BKN seperti yang dirilis dalam laman resmi BKN pada Selasa (2/3/2021).

Sebagai pertimbangan untuk saat ini, syarat tata cara pendaftaran CPNS dapat mengacu pada persyaratan CPNS sebelumnya, antara lain:

  • Kartu Keluarga
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Pas foto
  • Sejumlah dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar (Sertifikat TOEFL atau TOEIC, Surat Akreditasi Program Studi, dan sebagainya)
Sementara untuk ketentuan pendaftaran CPNS dapat mengacu pada ketentuan pendaftar CPNS 2020, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah.
  • Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar.
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
  • Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.

Baca juga artikel terkait INFO PPPK atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari