Menuju konten utama

Dekan Nonaktif FISIP UNRI Ditahan atas Kasus Pelecehan Seksual

Dekan FISIP Universitas Riau nonaktif Syafri Harto akhirnya ditahan oleh Kejati Riau terkait kasus pelecehan seksual.

Dekan Nonaktif FISIP UNRI Ditahan atas Kasus Pelecehan Seksual
Ilustrasi Pelecehan Seksual di Kampus. tirto.id/Lugas

tirto.id - Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (UNRI) nonaktif Syafri Harto resmi ditahan oleh kejaksaan setempat, Senin (17/1/2022), terkait kasus pelecehan seksual.

Penahanan ini setelah yang bersangkutan beserta barang bukti dilimpahkan penyidik Polda Riau ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja mengatakan sebelum menerima pelimpahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan berkas dan pemeriksaan kesehatan Syafri Harto.

"Alhamdulillah setelah menerapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) sekarang terdakwa sudah ditahan di Polda," sebut Jaja kepada awak media.

Jaja melanjutkan karena locus delicti (lokasi kejadian) kasus tersebut di Pekanbaru maka selanjutnya Kejati Riau akan melimpahkan bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Locus delicti sendiri mengacu pada tempat dimana seseorang melakukan suatu tindak pidana.

Kasus pelecehan tersebut terjadi pada Oktober 2021 saat mahasiswi melakukan bimbingan skripsi di ruang Dekan FISIP Universitas Riau.

"Penahanan ini berdasarkan pasal 20 ayat (2) dan pasal 21 ayat (1) dan (2) KUHAP, bahwa dalam penuntutan kejaksaan berwenang melakukan penahanan," terangnya.

Jaja menjelaskan kejaksaan melakukan penahanan sebab dikhawatirkan yang tersangka dapat menghilangkan barang bukti, mempersulit persidangan atau bahkan mengulangi perbuatannya.

"Ditambah lagi terdakwa merupakan seorang dosen, role model. Harusnya tersangka memberi contoh bagi dunia pendidikan maupun bagi masyarakat, namun yang terjadi malah seperti ini. Oleh sebab itu, kami lakukan penahanan," tegas Jaja.

Syafri Harto saat ini sudah dinonaktifkan dari jabatan Dekan FISIP sembari menunggu proses hukum berjalan.

Baca juga artikel terkait KASUS PELECEHAN SEKSUAL

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Maya Saputri