Menuju konten utama

Deddy Mizwar Keberatan dengan Pembatasan Kampanye dari KPI

Deddy Mizwar menganalogikan batasan tampil di televisi dan radio dengan larangan kampanye di masjid dan sekolah.

Deddy Mizwar Keberatan dengan Pembatasan Kampanye dari KPI
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar (kiri) dan Dedi Mulyadi menyampaikan visi dan misi saat Debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat di Sabuga, Bandung, Jawa Barat, Senin (12/3/18). ANTARA/M. Agung Rajasa

tirto.id - Calon Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mempersoalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait larangan menyiarkan peserta Pilkada 2018 di televisi dan radio. Deddy mengancam melayangkan somasi atas larangan dari KPI tersebut.

Pria yang kini masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat itu menganggap larangan KPI bersifat tendensius. Ia merasa KPI merugikan dirinya dan membawa keuntungan untuk lawan-lawannya.

“Inilah tanda-tanda kemenangan karena ada pihak yang sudah merasa takut kalah," kata Deddy kepada Tirto, akhir pekan kemarin.

Calon Gubernur Jawa Barat yang berpasangan dengan Dedi Mulyadi itu menganalogikan batasan tampil di televisi dan radio dengan larangan kampanye di masjid dan sekolah. Ia bilang, larangan kampanye di masjid dan sekolah tak berarti membuat calon kepala daerah tidak boleh ke dua tempat itu.

Kondisi itu dianggapnya sama dengan larangan peserta pilkada tampil di lembaga penyiaran. Deddy menilai kandidat di pilkada harusnya tetap boleh tampil di film, sinetron, atau drama yang disiarkan televisi atau radio.

“Main film atau sinetron tentu boleh, yang penting kontennya tidak ada unsur kampanye sesuai peraturan. [Saya] tidak kesal, tapi kewajiban untuk melawan kezaliman karena jika dibiarkan, kezaliman akan jadi kebenaran,” kata Deddy.

Label “zalim” diberikan karena Deddy menganggap KPI melarang dirinya tampil untuk syiar di Bulan Ramadan. Menurutnya, KPI sebenarnya tak memiliki hak melarang peserta pilkada tampil di lembaga penyiaran saat masa kampanye. Wewenang itu, ujar Deddy, seharusnya berada di tangan Lembaga Sensor Film (LSF).

“Yang pasti, KPI anti Islam jika memang demikian, atau oknumnya sudah digunakan sebagai alat politik," kata Deddy.

Argumen politikus Partai Demokrat itu diperjelas Wakil Ketua Tim Pemenangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi, Asep Wahyuwijaya. Menurut Asep, larangan KPI tak punya dasar.

Asep menilai, sikap KPI bertentangan dengan fungsi gugus tugas KPI, Bawaslu, Dewan Pers, dan KPU. Menurut Asep, gugus tugas itu harusnya tak mengurus ekspresi profesi seni peran.

“Ketentuan Pilkada itu adanya di UU Pilkada dan PKPU [Peraturan KPU] sebagai turunan teknisnya [...] Ini bukan urusan pencitraan. Bersinetron dan main film adalah profesi lama Deddy Mizwar,” kata Asep.

Gugus tugas yang dimaksud Asep dan Deddy adalah kelompok kerja KPI, KPU, Bawaslu, dan Dewan Pers untuk mengawasi berita atau iklan kampanye pemilu 2019.

Kelompok itu dibentuk untuk membatasi hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan peserta pemilu sebelum masa sosialisasi dimulai, 23 September 2018. Gugus tugas itu tidak mengatur kampanye atau iklan untuk Pilkada 2018.

“Masa main [film] di bioskop boleh tapi bekerja, lalu kerjaannya ditayangkan di TV tak boleh. Kalau mau cek soal kontennya kan bisa diperiksa dulu LSF. Jangan langgar asas praduga tak bersalah,” ujar Asep melanjutkan.

Penjelasan KPI

Larangan KPI yang dipermasalahkan Deddy terdapat dalam Surat Edaran KPI Nomor 68/2018 tentang Penyiaran Masa Pilkada. Surat itu memuat hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan lembaga penyiaran selama masa kampanye, masa tenang, dan hari pemungutan suara Pilkada 2018.

Batasan bagi televisi dan radio untuk menayangkan sandiwara yang diperankan peserta pilkada tercantum pada poin 1.2 Surat Edaran. “Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan Peserta Pemilihan 2018 sebagai pemeran sandiwara seperti sinetron, drama, film, dan/atau bentuk lainnya,” bunyi aturan tersebut.

Komisioner KPI Hardly Stefano Fanelon menyebut sebenarnya tak ada larangan bagi pejabat publik tampil di televisi maupun radio dalam konteks umum. Menurutnya, lembaga penyiaran justru harus dimanfaatkan sebagai medium berkomunikasi dengan masyarakat.

Dalam konteks Pilkada, kata dia, larangan muncul agar tercipta tayangan berimbang antar-kandidat di lembaga penyiaran. Hardly memastikan Surat Edaran lembaganya tak tendensius dan terbit sesuai aturan pilkada yang dikeluarkan KPU.

“KPI tidak pernah mengeluarkan surat yang melarang Deddy Mizwar berkarya [...] Edaran KPI merupakan hasil kesepakatan gugus tugas sebagai implementasi PKPU Nomor 4/2017 tentang Kampanye Pilkada, dan merujuk SPS (Standar Program Siaran) pasal 71 ayat 2,” ujar Hardly kepada Tirto.

Infografik Debat calon Jabar 1

Dasar Hukum Larangan KPI

Surat Edaran KPI yang dipermasalahkan Deddy terbit 12 Februari 2018. Penerbitan bertepatan dengan penetapan calon kepala daerah di seluruh Indonesia.

Hardly berkata, dasar hukum penerbitan Surat Edaran itu adalah pada Pasal 1 poin 24 PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada [PDF]. Aturan itu memuat definisi iklan kampanye.

Definisi kampanye dalam PKPU itu adalah “Penyampaian pesan kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, bentuk lainnya [...] yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai APBD.”

Dasar hukum kedua yang diklaim KPI ada di SPS Pasal 71 ayat (2). Aturan itu mengatakan, “program siaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta pemilu dan/atau pilkada.”

Hardly menyatakan kesiapan KPI menghadapi gugatan Deddy. Lembaga itu diklaim siap karena yakin atas dasar hukum yang sudah disebut di atas.

“Prinsipnya KPI siap menghadapi jika ada somasi yang disampaikan oleh pihak manapun. Kesiapan ini karena setiap kebijakan dan keputusan yang dibuat telah berdasarkan kajian yang komprehensif,” kata Hardly.

Baca juga artikel terkait DEBAT PILGUB JABAR 2018 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Mufti Sholih