Menuju konten utama

DPTb Pemegang A5 di Yogya Tak Difasilitasi Jika Tak Masuk C7

Koordinator Umum APHP, mengatakan, kurang lebih ada 500-an A5 yang belum dapat memberikan hak pilihnya pada Pemilu 2019 ini.

DPTb Pemegang A5 di Yogya Tak Difasilitasi Jika Tak Masuk C7
Koordinator Umum Aliansi Pejuang Hak Pilih (APHP) Alphatio menunjukkan bukti salinan A5 yang belum dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019, saat membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (22/4/2019). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pejuang Hak Pilih (APHP) membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena tidak dapat mencoblos meskipun sudah memegang formulir A5.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih mengatakan, tidak semua Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPT-b) pemegang A5 yang melapor ke Bawaslu dapat difasilitasi oleh KPU untuk melakukan pencoblosan pada pemungutan suara ulang atau lanjutan.

"Kita klarifikasi, kita kroscek datanya apakah benar data [pemegang] A5 ini memang sudah datang ke TPS atau belum. Kalau memang sama sekali tidak datang ke TPS jadi mohon maaf tidak bisa [...] Buktinya nanti akan kita lihat C7 atau daftar hadir di TPS," katanya saat ditemui di kantor Bawaslu DIY, Senin (22/4/2019).

Oleh karena itu, mau tidak mau lembaganya akan meminta KPU untuk membuka kembali kotak berisi C7 di TPS yang dimaksud untuk dilihat dan dicocokkan data A5 yang terkumpul.

Koordinator Umum APHP, Alphatio mengatakan pihaknya telah menghimpun data pemegang A5 yang belum dapat memberikan hak pilihnya pada Pemilu 2019 ini. Berdasarkan data dikumpulkan langsung di APHP terdapat 258 A5, sedangkan yang mengirimkan lewat laporan online ada 251.

"Total ada 500 lebih pemegang A5 yang belum bisa mencoblos," kata Alphatio saat memberikan data A5 ke Bawaslu DIY.

Ratusan pemegang A5 yang belum dapat mencoblos itu, kata dia, disebabkan oleh berbagai alasan. Salah satunya karena mereka tidak diterima untuk mencoblos di TPS yang direkomendasikan untuk mereka.

"Punya A5 tapi ditolak datang ke TPS dengan alasan baru bisa ketika di atas jam 12, padahal menurut undang-undang itu sama yakni jam 7 sampai jam 13. Ada juga yang tidak memfasilitasi karena tidak mempunyai surat suara khusus DBTb," kata dia.

Sebelumnya, anggota APHP Kabupaten Sleman, Ibrena Merry Sella Purba mengatakan, penyebab belum terlayani dalam Pemilu, karena surat suara di TPS tempat terdaftar DPT-b sudah habis.

"Kami sempat mendatangi KPU Sleman dan Bawaslu saat tak bisa mencoblos. Tapi sampai sekarang belum ada solusi. Jumlah kami ada banyak, saat ini proses pendataan. Kami menuntut ada Pemilu susulan," kata dia kepada Tirto, Jumat (19/4/2019).

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Politik
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Alexander Haryanto