Menuju konten utama
Update Vaksin COVID-19

Daftar 6 Jenis Vaksin Corona yang Bisa Dipakai di RI Menurut Menkes

Daftar jenis vaksin Corona COVID-19 yang bisa digunakan di Indonesia menurut Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Daftar 6 Jenis Vaksin Corona yang Bisa Dipakai di RI Menurut Menkes
Ilustrasi penelitian vaksin virus Corona. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Penetapan jenis vaksin Corona yang bisa digunakan oleh masyarakat Indonesia telah disampaikan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Menkes Terawan mengatakan, vaksin COVID-19 yang disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat Indonesia hanya yang terbukti aman dan lolos uji klinis berdasarkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Pemerintah hanya akan menyediakan vaksin yang terbukti aman dan lulus uji klinis sesuai rekomendasi WHO," kata Menkes Terawan di Jakarta, Senin (7/12/2020) seperti dikutip Antara.

Menurut Menkes, pemerintah menilai perlu untuk melakukan intervensi dengan memutus mata rantai penularan COVID-19 dengan memberikan kekebalan tubuh pada masyarakat melalui vaksinasi. Jadi penanganan COVID-19 tidak hanya dilakukan melalui intervensi implementasi protokol kesehatan 3M.

Sebelumnya, sebanyak 1,2 juta vaksin virus Corona atau COVID-19 dari perusahaan biofarmasi asal Cina, Sinovac, tiba di Indonesia, pada Minggu (6/11/2020) malam.

"Vaksin ini buatan Sinovac yang kita uji secara klinis di Bandung sejak Agustus 2020 yang lalu," kata Jokowi dalam tayangan video yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi mengatakan 1,2 juta vaksin COVID-19 itu siap pakai dan akan ada 1,8 juta dosis vaksin siap suntik yang datang pada Januari 2021.

Selain Sinovac, berikut ini daftar lengkap jenis Vaksin Corona yang telah ditetapkan bisa digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No.9860 tahun 2020 yang diteken pada 3 Desember 2020:

  1. Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero),
  2. Vaksin AstraZeneca,
  3. Vaksin dari China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm),
  4. Vaksin Moderna,
  5. Vaksin Pfizer Inc. and BioNTech, dan
  6. Vaksin Sinovac Biotech Ltd.
6 jenis vaksin yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan tersebut, merupakan yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau yang telah menyelesaikan uji klinis tahap ketiga.

Namun, penggunaan vaksin tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Meski telah ditetapkan, Menteri Kesehatan juga dapat melakukan perubahan jenis vaksin COVID-19 berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional dan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Selain mendapatkan vaksin untuk mencegah penularan virus Corona, masyarakat juga diimbau untuk rutin melaksanakan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan pakai sabun).

Selain perilaku disiplin 3M, upaya untuk semakin menekan penyebaran virus COVID-19 juga ditambahkan dengan penerapan 3T, yaitu testing secara berkala, tracing (telusuri dan lacak kontak fisik), serta treatment (terapkan perawatan dan isolasi mandiri dalam ruangan).

-----------------------------------

Artikel ini terbit atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB).

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Agung DH