Menuju konten utama

Cerita Korban Habisi Nyawa 2 Pembegal di NTB hingga Jadi Tersangka

Amaq Santi berharap bisa bebas murni, tak hanya sekadar penangguhan penahanan.

Cerita Korban Habisi Nyawa 2 Pembegal di NTB hingga Jadi Tersangka
Amaq Santi korban begal yang ditetapkan tersangka mengaku lega usai penangguhan penahanannya dikabulkan. foto/antara

tirto.id - Murtede alias Amaq Santi (34) boleh bernapas lega. Penangguhan penahanan yang diajukan keluarganya dikabulkan penyidik Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Ia sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pembunuhan dua pelaku begal. Padahal ia merupakan korban dari aksi begal itu sendiri.

Amaq Santi tak kuasa menyembunyikan rasa bahagia atas pembebasannya ini. Namun di tengah senyumnya, ia masih berharap perkara yang menjeratnya bisa benar-benar tuntas alias tidak sekadar ditangguhkan semata.

"Alhamdulillah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga," kata dia dilansir dari Antara, Kamis (14/4/2022).

Amaq Santi dibegal saat hendak pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya. Di tengah jalan, ia dipepet oleh dua orang pelaku begal. Tak lama berselang, datang lagi dua pelaku lain hingga jumlahnya menjadi empat orang.

Amaq Santi tak gentar dengan jumlah kawanan bandit tersebut. Ia berupaya melawan menggunakan senjata tajam untuk mempertahankan barang-barang miliknya. Akibatnya, dua pelaku begal berhasil ditumbangkan. Sedangkan dua lainnya kocar-kacir setelah melihat rekannya berlumuran darah.

"Saya melakukan itu karena dalam keadaan terpaksa. Diadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan. Sehingga seharusnya tidak dipenjara, kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab," ucap Amaq Santi.

Ia dan istrinya, Mariana (32), serta keluarganya bekerja menjadi petani setiap hari untuk memenuhi kebutuhan hidup. Selain itu, ia juga hanya merupakan warga biasa, karena tidak pernah sekolah. "Saya kerja sebagai petani," katanya.

Amaq Santi menjelaskan, ia sudah berteriak minta tolong saat diadang oleh empat pembegal. Namun apa mau dikata, tak ada satu pun warga yang datang karena memang sudah tengah malam dan juga lokasinya sangat sepi.

Ia mengaku sempat terkena sabetan senjata tajam yang dibawa para pelaku. Namun atas pertolongan Tuhan dirinya bisa selamat dan berhasil menumbangkan kawanan bandit tersebut.

"Saya tidak ada kepandaian dan tidak memiliki ilmu kebal. Tapi ini memang saya dilindungi Tuhan," tutur dia.

Pasca ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lombok Tengah, ia dan keluarganya terguncang, tidak bisa tidur, karena memikirkan kasus yang menimpanya. Namun saat ini ia bisa sedikit bernapas lega setelah mendapat penangguhan penahanan.

"Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan. Supaya bisa kerja kembali seperti biasanya. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung saya," ucapnya.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto meminta masyarakat memahami proses hukum kasus ini.

Menurut Artanto, proses hukum terhadap Amaq Santi masih dalam rangkaian penyidikan dan penetapan tersangka ini belum tentu menyimpulkan dia bersalah. "Jadi kalau orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum tentu menjadi terpidana," jelas Artanto dilansir dari Antara.

Artanto menambahkan, proses penyidikan terhadap perkara ini tetap berjalan kendati Amaq Santi telah ditangguhkan penahanannya. Keputusan hukum selanjutnya ada di ranah pengadilan.

"Nantinya hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan ini statusnya bersalah atau tidak, bukan polisi. Tetapi polisi harus menyiapkan berkas yang real dan jelas. Polisi juga akan berkoordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) sebagai bagian proses terhadap AS," ujarnya.

Akademisi hukum pidana dari Universitas Mataram, NTB, Taufan Abadi, mengatakan korban yang membunuh pelaku begal tidak dapat dikenai hukuman karena tindakannya masuk dalam kategori pembelaan terpaksa.

"Secara singkat, kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal oleh korban S mengarah pada alasan pemaaf, sehingga tidak dapat dikenakan pidana," kata Taufan dilansir dari Antara.

Dengan alasan tersebut, lanjutnya, Amaq Santi dapat dinyatakan bersalah, namun perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan. Hal itu merujuk pada ketentuan hukum pidana Pasal 48 tentang Daya Paksa (overmacht) dan Pasal 49 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (noodweer).

Dalam Pasal 48 KUHP disebutkan barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana; kemudian Pasal 49 KUHP terdapat dua ayat yang mengatur tentang Pembelaan Terpaksa.

Pada ayat 1 disebutkan barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.

Selanjutnya, pada ayat 2 disebutkan pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

"Pertanyaannya, dalam kasus S, mana yang dapat dikenakan? Daya paksa pada Pasal 48 atau pembelaan terpaksa pada Pasal 49? Untuk menjawab itu, maka tentu perlu merunut unsur daya paksa atau pembelaan terpaksa," jelasnya.

"Jadi dalam hal ini polisi harus betul-betul cermat dan teliti dalam menelusuri fakta. Mereka tidak punya kewenangan untuk memutuskan masuk dalam kategori overmacht, noodweer, atau tidak; melainkan keputusan itu nantinya ada di tangan hakim pengadilan," tutup Taufan.

Baca juga artikel terkait KORBAN BEGAL JADI TERSANGKA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky