Menuju konten utama

Cara Mengurus Izin Pemakaman di Tanah Makam

Izin penggunaan tanah makam harus diperpanjang setiap 3 tahun. Sebab, jika tidak dilakukan izin perpanjangan, maka dapat digunakan yang lain, begitu bunyi peraturannya. 

Cara Mengurus Izin Pemakaman di Tanah Makam
TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019). tirto.id/ALfian putra abdi

tirto.id - Pemakaman merupakan salah satu prosesi yang penting dan tidak mudah karena ada persyaratan yang harus diselesaikan, salah satunya adalah mengurus izin pemakaman.

Sesuai dengan Peraturan daerah DKI Jakarta Nomor 3/2007 tentang Pemakaman, izin penggunaan tanah makam harus diperpanjang setiap 3 tahun. Sebab, jika setelah 3 tahun tidak dilakukan izin perpanjangan, maka makam dapat digunakan oleh makan lain dengan cara penumpukan makam.

Seperti dikutip Antara: “kalau izinnya sudah lewat dari tiga tahun, bisa ditumpangi (ditumpangi jenzah lain),” ucap Kepala Seksi Pelayanan dan Perpetakan Makam Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Rabu (24 Juli 2019).

Agar tidak salah dalam mengurusnya, berikut adalah dokumen dan cara untuk mengurus Izin Pemakaman Tanah Makam (IPTM) di kelurahan, seperti dilansir Portal Informasi Indonesia.

  • Kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris atau keluarga asli dan fotokopi.
  • Kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang yang meninggal asli dan fotokopi.
  • Kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saksi atau kerabat dekat asli dan fotokopi.
  • Surat keterangan kematian yang berasal dari rumah sakit asli dan fotokopi.
  • Surat Pengantar dari RT atau RW.

Langkah-langkah dalam mengurus pemakaman jika berkas telah dipenuhi.

  • Datanglah ke kelurahan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP, minta surat pengantar kematian dengan menunjukkan dokumen yang diperlukan.
  • Jika telah mendapatkan surat pengantar dan surat keterangan kematian dari kelurahan, datanglah ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk memilih petak makam. Setelah itu mintalah surat pengantar untuk mengurus Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sesuai dengan blok makam yang telah dipilih.
  • Datangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mengurus IPTM, namun jika tidak terdapat loket PTSP, tanyakan kepada petugas kelurahan.
  • Di loket akan diberi arahan untuk membayar retribusi di bank yang telah ditunjuk. Setelah membayar, maka akan diberi nomor validasi yang harus diserahkan ke loket PTSP.
  • Kembalilah ke kantor kelurahan dengan membawa nomor validasi untuk menerima IPTM.
  • Untuk melakukan penguburan jenazah tidak dipungut biaya, serta dapat memanfaatkan fasilitas seperti tenda, kursi, sound system, dan jasa gali kubur hika memang telah tersedia di TPU.
  • IPTM berlaku tiga tahun sejak dilaksanakan prosesi pemakaman, jika masa berlaku habis dapat dilakukan perpanjangan melalui petugas kelurahan dan TPU.

Semakin berkembangnya media pelayanan masyarakat, khususnya di Jakarta mengurus IPTM dapat dilakukan online, sehingga pihak yang akan mengurus dapat melakukan registrasi dan verifikasi data melalui sistem online PTSP kelurahan.

Hal ini sangat memudahkan karena tidak perlu datang ke TPU untuk mengecek ketersediaan petak makam. Sedangkan proses registrasi dan verifikasi hanya membutuhkan KTP almarhum atau almarhumah yang berdomisili di DKI Jakarta.

Namun, jika tidak berdomisili Jakarta tetapi akan dimakamkan di area pemakaman DKI Jakarta, syarat bisa diganti dengan surat keterangan kematian yang berasal dari rumah sakit di luar DKI Jakarta.

Pemakaian tempat pemakaman di DKI Jakarta belum sepenuhnya gratis, namun berbeda-beda sesuai dengan blok tanah makam yang digunakan, berikut adalah jumlah biaya retribusi yang harus dibayarkan.

  • Blok AAI (Rp100.000)
  • Blok AAII (Rp80.000)
  • Blok AI (Rp60.000)
  • Blok AII (Rp40.000)
  • Blok AIII (Rp0)

Baca juga artikel terkait PEMAKAMAN atau tulisan lainnya dari Endah murniaseh

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Endah murniaseh
Penulis: Endah murniaseh
Editor: Alexander Haryanto

Artikel Terkait