Menuju konten utama

Bus Bima Arya Dilempari Suporter Persib Terjadi Karena Salah Paham

Para pelaku penyerangan mengira bus yang ditumpangi Bima Arya berisikan suporter Persija Jakarta

Bus Bima Arya Dilempari Suporter Persib Terjadi Karena Salah Paham
Pasangan petahana bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Dedie A. Rachim menggunakan mobil saat mendaftarkan diri di hari terakhir pendaftaran pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2018 di KPU Bogor, Rabu (10/1/2018). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

tirto.id - Polisi menangkap lima orang pelaku pelemparan batu terhadap bus yang berisikan rombongan umrah Wali Kota Bogor, Bima Arya. Kelima pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda antara Sabtu (17/2/2018) sampai Minggu (18/2/2018).

Pelaku ditangkap oleh unit reserse kriminal Polsek Citeureup. Mereka dianggap bertanggung jawab atas penyerangan kepada bus rombongan Bima yang sedang melaju ke Bandara Cengkareng. Karena penyerangan itu, beberapa bagian kaca bus pecah.

"Mereka ditangkap di beberapa Lokasi yang berbeda diantaranya AE (26) ditangkap di Bogor Barat, AO (25) ditangkap di Tanah Sareal, SA (25) ditangkap di Ciampea, ESF (23) ditangkap di Citeureup dan YS (29) ditangkap di Ciampea," kata Kapolres Bogor, AKBP Dicky Pastika, melalui keterangan tertulis.

Lima pelaku merupakan warga Bogor dan bekerja sebagai karyawan swasta. Kelimanya juga menjadi pendukung klub sepakbola Persib Bandung wilayah Bogor Utara.

Suporter Persib yang lebih dikenal dengan sebutan Viking ini diketahui memang sudah merencanakan penghadangan kepada suporter Persija yang hendak berangkat ke Jakarta.

"Para pelaku mengira bus dengan nomor polisi F 7950 AA merupakan suporter Persija Jakarta, karena rombongan umrah Bima Arya menggunakan syal berwarna orange yang persis seperti syal Jakmania [sebutan bagi pendukung Persija]," jelas Dicky.

Pada Sabtu, saat terjadinya pelemparan batu, Persija memang melakoni laga melawan Bali United di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada 19.30 WIB. Bima yang lewat pada sore hari lantas menjadi sasaran penyerangan oleh 5 dari 14 orang Viking yang bersiap-siap di sekitaran tol Jagorawi.

"Para pelaku terancam terjerat dengan Pasal 170 KUHP dengan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," ujar Dicky lagi.

Baca juga artikel terkait PERSIB atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari