Menuju konten utama

Buronan Korupsi Rp1 Triliun Terkait Tol JORR Ditangkap Kejaksaan

Kejaksaan Agung menangkap buronan korupsi terkait proyek Tol JORR, Thamrin Tanjung.

Buronan Korupsi Rp1 Triliun Terkait Tol JORR Ditangkap Kejaksaan
(Ilustrasi) Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) di Tanjung Priok yang menghubungkan lalu lintas ke Cawang, Pluit, dan ke pelabuhan Tanjung Priok. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kejaksaan menangkap buron kasus korupsi senilai Rp1,05 triliun terkait dengan pengelolaan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) seksi Pondok Pinang-Jagorawi, Thamrin Tanjung, pada Selasa malam (10/7/2018).

"Yang bersangkutan diamankan di Cilandak Town Square (Citos) Jakarta Selatan, Selasa (10/7) pukul 21.50 WIB," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi sebagaimana dilansir Antara.

Menurut Nirwan, setelah penangkapan itu, Thamrin Tanjung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Nirwan menjelaskan pelaksanaan eksekusi penangkapan terhadap Thamrin Tanjung itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 720K/Pid/2001 Tanggal 11 Oktober 2001.

Thamrin merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya dengan nilai Rp1,05 triliun dan 471.000.000 dolar AS. Dia menerima vonis hukuman penjara selama 2 tahun, denda Rp25 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8 miliar.

Kasus korupsi terkait dengan Tol JORR S ini berawal dari persoalan pengerjaan jalan itu pada era sebelum tahun 2000-an. Pada tahun 1998, PT Jasa Marga mengambil alih aset tersebut yang sebelumnya merupakan barang sitaan negara atas ketidakmampuan debitur melunasi utang untuk pembangunan jalan tol kepada BNI.

Pihak yang berutang adalah PT Marga Nurindo Bhakti (MNB). Perusahaan itu mengambil kredit dari BNI senilai Rp2,5 triliun. Pada kenyataannya, dari pinjaman sebesar itu, diketahui hanya Rp1 triliun untuk pembangunan tol, sisanya tidak jelas penggunaannya.

PT MNB juga tidak bisa mengembalikan utang itu hingga tol disita dan diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). BPPN kemudian mengembalikan aset proyek tersebut kepada negara, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Jasa Marga pada tahun 1998.

Baca juga artikel terkait BURONAN

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom