Menuju konten utama

BPN Klaim Kantongi Bukti Kecurangan Pemilu dari Pendukung di Daerah

BPN Prabowo-Sandiaga mengklaim telah memiliki bukti terkait kecurangan pemilu dari para pendukungnya di daerah.

BPN Klaim Kantongi Bukti Kecurangan Pemilu dari Pendukung di Daerah
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak saat memberikam keterangan pers di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019). tirto.id/Haris Prabowo.

tirto.id - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengklaim telah memiliki bukti terkait kecurangan pemilu yang disokong oleh para pendukungnya di daerah. Mulai dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur, hingga Sumatera Utara.

Koordinator Jubir Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar mengatakan bukti-bukti yang dimiliki oleh para pendukung paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tentu cukup untuk membuktikan indikasi kecurangan pemilu.

Menurut Dahnil, masuknya berbagai bukti dan dukungan ini tentu akan mendorong timnya untuk merealisasikan rencana membawa perkara ini ke lembaga yang berwenang. Dalam hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada banyak masukan dari daerah wilayah-wilayah seperti Jateng, Jatim, Bali, kemudian Papua, NTT, kemudian Sumut. Daerah-daerah itu sudah menyiapkan banyak bukti pelanggaran kecurangan yang memang TSMB [terstruktur, sistematik, masif dan brutal]," ucap Dahnil dalam konferensi pers di Kertanegara pada Selasa (21/5/2019).

Dahnil mengatakan beberapa waktu yang lalu Prabowo dan Sandiaga beserta partai pendukungnya memang masih kurang percaya dengan kondisi hukum yang ada.

Ia mengatakan ketidakpercayaan itu sempat membuat mereka enggan mencoba menempuh langkah ke MK. Namun, hal itu berubah usai mereka menerima berbagai masukan dari daerah.

Menurut Dahnil, dari bukti-bukti yang sudah ada itu maka langkah hukum ini memang bisa jadi akan dilakukan. Sebab selain memberi bukti, ia mengklaim bahwa para pendukung di daerah juga memberi desakan agar perkara ini dibawa ke MK.

"Nah, daerah-daerah itu menyampaikan kepada kami agaknya perlu langkah-langkah konstitusional, ini kan ada bukti-bukti yang kuat. Nah, itu perlu dibawa ke lembaga yang punya wewenang untuk menyelesaikan masalah itu, baik Bawaslu maupun MK," ucap Dahnil.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai persiapan bukti-bukti itu, Dahnil enggan berkomentar lebih lanjut. Ia hanya menyebutkan agar wartawan menunggu hingga mereka menggugat ke MK pada waktu yang belum dapat ditentukan.

"Nanti lah kami siapkan. Liputnya pas udah di MK saja, " ucap Dahnil.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Politik
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri