Menuju konten utama

BP Jamsostek: Investasi Dana JHT pada 2021 Rp372,5 T, Mayoritas SUN

Sebagian besar investasi dana Jaminan Hari Tua (JHT) ditempatkan pada Surat Utang Negara (SUN).

BP Jamsostek: Investasi Dana JHT pada 2021 Rp372,5 T, Mayoritas SUN
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo memberikan sambutan saat melakukan kunjungan di RSUP Dr Tadjuddin Chalid di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (25/8/2021). ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

tirto.id - BPJS Ketenagakerjaan mencatat total dana program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp372,5 triliun pada 2021. Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan mayoritas dana tersebut ditempatkan pada Surat Utang Negara (SUN) untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“65 persen dari dana tersebut kami investasikan pada obligasi dan surat berharga, yang mana 92 persen adalah SUN," kata Anggoro dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (18/2/2022).

Anggoro melanjutkan, 15 persen dana JHT ditempatkan pada deposito yang 97 persennya berada pada Himpunan Bank Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Kemudian, 12,5 persen dana JHT diinvestasikan pada saham yang didominasi saham blue chip dalam indeks LQ45. Sementara 7 persen dana JHT disimpan pada reksa dana yang berisi saham-saham bluechip dalam LQ45.

Sisanya, kata Anggoro, sebanyak 0,5 persen ditempatkan pada properti dengan skema penyertaan langsung.

"Dengan demikian portofolio investasi jaminan hari tua aman dan liquid," ujarnya.

Anggoro mencatat sepanjang 2021, hasil investasi JHT senilai Rp24 triliun. Lalu, iuran JHT terkumpul Rp51 triliun dengan pembayaran klaim JHT sebesar Rp37 triliun.

"Sebagian besar ditutup dari hasil investasi pembayaran klaim tersebut. Dengan demikian, dana JHT dapat berkembang dengan baik dan tidak terganggu dengan pembayaran klaim,” kata dia.

Anggoro mengklaim tata kelola investasi dana JHT diaudit secara periodik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) serta diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami mengelola dengan sangat hati hati dan menempatkan dana ke instrument investasi dengan resiko yang terukur agar pengembangannya optimal,” ujarnya.

Terkait klaim JHT, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan pencairan JHT secara penuh baru bisa dilakukan saat peserta berusia 56 tahun. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Ida berkukuh aturan itu berlaku mulai 4 Mei 2022 meski mendapat penolakan oleh kalangan buruh. Kemarin, sejumlah serikat buruh dan serikat pekerja berdemo menuntut aturan soal JHT dicabut di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga artikel terkait JHT BPJS KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan