tirto.id - Bonus akhir tahun bisa diberikan perusahaan sebagai bentuk apresiasi kepada karyawan. Bonus tersebut merupakan penghargaan finansial yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya di luar gaji reguler.
Pemberian bonus kepada karyawan di akhir tahun, bisa dipertimbangkan berdasarkan hasil kinerja individu, capaian perusahaan, atau gabungan dari 2 kriteria tersebut. Bonus akhir tahun bisa menjadi motivasi bagi karyawan, sekaligus meningkatkan loyalitas karyawan di perusahaan, atau merupakan perayaan atas target perusahaan yang dipenuhi.
Bonus bisa menjadi gaji ke-13 bagi karyawan, di samping gaji 12 bulan (28-29/30/31 x 12) penuh. Jika menggunakan hitungan per-bulan berisi 4 pekan (28 hari), sebenarnya jumlah 365/366 hari dalam setahun setara dengan 13 bulan. Lantas, bagaimana ketentuan gaji ke-13 alias bonus akhir tahun?
Ketentuan Hukum Bonus Akhir Tahun
Bonus dalam perusahaan telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021. Di Pasal 8 PP tersebut, bonus merupakan salah satu elemen pendapatan non-upah di samping tunjangan hari raya (THR), uang pengganti fasilitas kerja, serta uang servis pada usaha tertentu.
Namun PP 36/2021 itu tak membahas secara spesifik pemberian bonus perusahaan kepada karyawan. Yang jelas, dalam Pasal 11 PP 36/2021, bonus bisa diberikan oleh pengusaha atau pemilik perusahaan, kepada pekerja/buruh 'atas keuntungan perusahaan'.
Lebih lanjut, aturan pasti pemberian bonus menjadi hak perusahaan. Pemberian bonus itu didasarkan atas Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Dengan demikian, pemberian bonus kembali lagi pada regulasi masing-masing perusahaan.
Karyawan bisa mengecek kembali perjanjian atau kontrak yang telah disepakati di awal, untuk penagihan bonus akhir tahun. Pencairan bonus tersebut bisa dilakukan selama akhir tahun 2024 atau menjelang tahun baru 2025.
Cara Menghitung Bonus Akhir Tahun yang Didapat
PP 36/2021 tidak mengatur jelas terkait rumus pemberian bonus akhir tahun dari perusahaan kepada karyawannya. Berbeda dengan gaji minimum yang telah diatur dalam PP 51/2023 tentang Perubahan PP 36/2021.
Sebagaimana diatur, bahwa upah minimum baik dari provinsi atau kabupaten/kota dihitung menggunakan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu (kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota).
Kembali lagi, bahwa bonus kepada karyawan swasta, diatur bergantung pada perjanjian dengan perusahaannya. Umumnya, perusahaan menggunakan beberapa pertimbangan dalam pemberian bonus.
Misalnya diukur tergantung masa kerja, dengan semakin lama masa kerja karyawan, juga berpotensi menaikan angka bonus. Lalu tergantung pula pada tinggi jabatan, posisi atau departemen, hingga mempertimbangkan sanksi yang pernah diterima karyawan berupa surat peringatan dan sebagainya.
Untuk menghitung bonus tersebut, perusahaan bisa menggunakan acuan persentase dari gaji tahunan, bulanan, atau dari penilaian kinerja. Sebagai contoh, berikut ini perhitungan bonus berdasarkan persentase.
Budi dan Ari bekerja di PT APT, serta dijanjikan mendapatkan bonus 5 persen dari total gaji tahunan. Gaji per-bulan Budi ialah Rp5.500.000 dan gaji bulanan Ari ialah Rp6.000.000. Maka:
Budi: (5.500.000 x 12 bulan) x 5% = 66.000.000 x 5% = 3.300.000
Ari: (6.000.000 x 12 bulan) x 5% = 72.000.000 x 5% = 3.600.000
Rumus lain yang bisa jadi acuan sebagai berikut:
1. Dari Persentase Gaji Tahunan
- Bonus = Persentase Bonus x Total Gaji Tahunan
- Bonus = Persentase Bonus x Total Gaji Bulanan
- Bonus = Persentase Bonus x Total Gaji Tahunan x Skor atau Capaian Target Kinerja
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Dipna Videlia Putsanra