Menuju konten utama

BKN: Peserta Tes CPNS dengan Joki dan Jimat Akan Diblacklist

BKN mengimbau seluruh peserta tes CPNS agar mengikuti prosedur rekrutmen yang telah ditentukan dan menghindari penggunaan joki.

BKN: Peserta Tes CPNS dengan Joki dan Jimat Akan Diblacklist
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor BKN Regional VII Palembang, Sumatera Selatan, Senin (27/1/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama.

tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa, Panitia Pelaksanaan Seleksi CPNS tidak akan menolerir penggunaan joki saat tes berlangsung, seperti pada kasus salah satu peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Formasi 2019 terjadi di Tilok Makassar.

BKN dalam keterangan resminya menyatakan, penggunaan joki termasuk tindakan pidana. Karena itulah, jika terjadi pelaku akan langsung diserahkan ke Polisi untuk menjalani proses hukum sampai ke pengadilan.

"Nama peserta seleksi pengguna joki juga akan di-blacklist. Jika sampai masuk dalam daftar hitam, nama peserta SKD penyewa joki otomatis akan di-drop dari perhelatan rangkaian seleksi CPNS dan itu berarti seumur hidup pelamar bersangkutan tidak bisa lagi mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono, dalam rilis yang diterima Tirto, Selasa (4/2/2020).

Sebelum pelamar mengikuti seleksi SKD, akan dilakukan serangkaian pengecekan untuk memastikan pelamar berlaku jujur dalam pelaksanaan seleksi.

Pemeriksaan identitas peserta SKD akan dilakukan secara cermat, pun dalam pelaksanaan SKD peserta berada dalam pengawasan ketat panitia yang bertugas dan pantauan CCTV.

Rangkaian pengamanan tersebut akan memastikan perjokian tidak dapat melenggang mulus menghadapi seleksi CPNS. Sampai sejauh ini tidak ada joki yang dapat lolos hingga mengikuti ujian.

"Kami menyampaikan bahwa cita-cita menjadi CPNS harus disertai dengan cara-cara halal dalam mencapainya. Ikuti semua proses rekrutmen dengan baik dan fair," tegas Paryono.

Penggunaan jimat pun dilarang dalam pelaksanaan SKD CPNS. Sebelum memasuki area pelaksaan seleksi, segala barang yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan seleksi diminta ditanggalkan seperti handphone, earphone, headset, gelang, kalung, anting, perhiasan, ikat pinggang, dompet, jam tangan.

Penulis: Tim Media Servis