Menuju konten utama

Berapa Jumlah Suara yang Dibutuhkan untuk Lolos Pemilu 2024?

Berapa suara yang dibutuhkan partai atau peserta Pemilu 2024 untuk lolos?

Berapa Jumlah Suara yang Dibutuhkan untuk Lolos Pemilu 2024?
Maskot Komisi Pemilihan Umum (KPU) bernama Sulu dan Sura berpose dalam kegiatan Peluncuran Kirab Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU Provinsi Papua, Kota Jayapura, Papua, Selasa (14/2/2023). ANTARA FOTO/Sakti Karuru/foc.

tirto.id - Pemilihan Umum 2024 akan segera digelar pada tanggal 14 Februari 2023 mendatang. Sedangkan pendaftaran bakal calon anggota DPD, DPR, dan DPRD akan berlangsung pada tanggal 1-11 Mei 2023. Kemudian penetapan daftar calon tetap akan diumumkan pada tanggal 11 Oktober 2023 mendatang.

Adapun cara perhitungan suara serta ketentuan alokasi kursi bagi calon legislatif pada Pemilu 2024 mendatang dapat disimak melalui paparan berikut ini.

Cara Menghitung Suara dan Ambang Batas Pemilu 2024

Terdapat tiga sistem threshold yang digunakan dalam Pemilu di Indonesia. Tiga sistem tersebut merujuk pada sistem electoral threshold, sistem parliamentary threshold, dan sistem presidential threshold.

  • Sistem Parliamentary Threshold
Merupakan sistem dengan tingkat dukungan minimal yang dibutuhkan oleh sebuah partai agar bisa memperoleh perwakilan di lembaga legislatif atau parlemen. Sistem ini mempersyaratkan adanya partai-partai untuk menjadi peserta dalam Pemilu berikutnya. Sistem ini pernah diterapkan pada Pemilu 2004 dan Pemilu 2009.

  • Sistem Parliamentary Threshold
Sistem Parliamentary Threshold dapat dikatakan sebagai sistem ambang batas parlemen. Sistem ini menggunakan ambang batas dari perolehan suara minimal partai serta Pemilu untuk dilibatkan dalam penentuan kursi di DPR.

Merujuk dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menjelaskan bahwa ambang batas parlemen adalah sebesar 4% atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara 4% berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.

  • Sistem Presidential Threshold
Sistem presidential threshold merupakan sistem ambang batas bagi bakal calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik. Sistem ini pernah diatur pertama kali dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta pernah diterapkan dalam Pemilu 2004, Pemilu 2009, dan Pemilu 2014.

Ketentuan Alokasi Kursi Caleg Pemilu 2024

Dalam menentukan alokasi kursi Anggota DPRD pada Pemilu 2024 terdapat beberapa pedoman yang diantaranya adalah sebagai berikut ini:

1. Jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) dan paling banyak 50 (lima puluh).

2. Jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan ketentuan:

  • Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Mohamad Ichsanudin Adnan

tirto.id - Politik
Kontributor: Mohamad Ichsanudin Adnan
Penulis: Mohamad Ichsanudin Adnan
Editor: Dipna Videlia Putsanra