Menuju konten utama

Beban Lalu Lintas Jembatan Cisomang Dibatasi

Beban lalu lintas di Jembatan Cisomang dibatasi dan hanya bisa dilalui oleh kendaraan Golongan I karena adanya pergeseran pilar kedua pada jembatan tersebut.

Beban Lalu Lintas Jembatan Cisomang Dibatasi
Ilustrasi Jembatan. ANTARA FOTO/Muhammmad Iqbal.

tirto.id - Beban lalu lintas di Jembatan Cisomang pada Jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) tepatnya di KM 100+700 dibatasi dan hanya bisa dilalui oleh kendaraan Golongan I. Keputusan tersebut diambil setelah hasil evaluasi yang dilakukan oleh PT. Jasa Marga sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang dilaporkan kepada Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pada hari Kamis (22/12/2016), menyebutkan bahwa telah terjadi pergeseran pada pilar kedua yang sudah melebihi batas izin yang disyaratkan.

Berdasarkan Siaran Pers yang diterima Tirto.ID, Jumat (23/12/2016), Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR (selaku Ketua KKJTJ) meminta BPJT (sebagai regulator jalan tol) dan PT. Jasa Marga (sebagai operator jalan tol) untuk segera melakukan monitoring pergerakan pilar-pilar Jembatan Cisomang, serta melaksanakan perkuatan terhadap struktur jembatan untuk mencegah pergeseran lebih lanjut dan menjamin kapasitas struktur jembatan berada pada kondisi aman untuk pengguna lalu lintas. KKJTJ juga meminta BPJT dan PT Jasa Marga untuk menyiagakan petugas di jembatan tersebut agar apabila kondisi jembatan tidak aman, petugas tersebut segera menghentikan lalu lintas melewati jembatan.

Terkait pembatasan beban lalu lintas, pemerintah melakukan pengalihan arus lalu lintas. Kendaraan dari arah Jakarta menuju Bandung keluar di Gerbang Tol Sadang (KM 75+200) atau Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84+600) dan dapat masuk kembali ke jalan tol melalui Gerbang Tol Padalarang (KM 121+400). Kendaraan dari arah Bandung menuju Jakarta keluar Gerbang Tol Padalarang (KM 121+400) atau Gerbang Tol Cikamuning (KM 116+700) dan masuk kembali ke jalan tol melalui Gerbang Tol Sadang (KM 75+200) atau Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84+600).

Pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang diberlakukan secara efektif mulai hari Jumat, Tanggal 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB sampai tiga bulan dan akan dievaluasi kembali secara periodik. Saat ini tengah dilakukan analisis desain dan penanganan jembatan oleh PT. Jasa Marga. BPJT dan PT. Jasa Marga telah melakukan koordinasi dengan Kepolisian RI, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat serta instansi terkait lainnya dalam pengaturan lalu lintas agar pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang tidak berdampak pada kemacetan yang berlebihan.

Kementerian PUPR dan KKJTJ meminta masyarakat untuk tetap tenang dan senantiasa menjaga keselamatan berkendara, khususnya dalam masa libur Natal dan Tahun Baru.

Baca juga artikel terkait JEMBATAN CISOMANG atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yantina Debora
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora