Menuju konten utama

Bareskrim Musnahkan 244 Kg Sabu dan 13,8 Kg Ganja

Barang bukti narkoba tersebut disita dari delapan kasus yang ditangani pada periode 17 Desember 2021-2 Januari 2022.

Bareskrim Musnahkan 244 Kg Sabu dan 13,8 Kg Ganja
Petugas memasukkan sabu-sabu ke dalam blender saat pemusnahan barang bukti narkotika bulan November 2021 di kantor BNN Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Rabu (3/11/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan 244 kilogram sabu, 13,8 kilogram ganja, 200 ribu pil ekstasi, dan 47.400 pil Happy Five hari ini, Selasa (18/1/2022).

“Ini merupakan sitaan dari delapan kasus," ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Sebanyak 20 pria dan seorang perempuan jadi tersangka dalam delapan perkara tersebut.

Seluruh kasus tersebut ditangani pada periode 17 Desember 2021-2 Januari 2022 yang berlokasi di Keutapang, Aceh Besar; Cipedak, Jakarta Selatan; Bekasi, Jawa Barat; Depok, Jawa Barat; Cikarang Utara, Jawa Barat; Sukabumi, Jawa Barat; Bandung, Jawa Barat; dan Cipete, Jakarta Selatan.

“Total jiwa yang dapat diselamatkan kurang lebih 1.228.100 jiwa,” ujar Krisno.

Polisi berasumsi 1 gram sabu untuk empat orang per hari bisa menyelamatkan 976 ribu jiwa. Kemudian asumsi 3 gram ganja untuk satu orang per hari, bisa menjauhkan 4.600 jiwa; asumsi 1 pil ekstasi per hari oleh satu orang, dapat menyelamatkan 200 ribu jiwa; dan asumsi 1 butir Happy Five per hari oleh satu orang, dapat mengamankan 47.500 jiwa.

Polisi dan instansi terkait memusnahkan barang bukti tersebut hari ini. RSPAD dipilih lantaran memiliki alat pemusnahan narkoba.

Baca juga artikel terkait PEMUSNAHAN NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan