tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan 244 kilogram sabu, 13,8 kilogram ganja, 200 ribu pil ekstasi, dan 47.400 pil Happy Five hari ini, Selasa (18/1/2022).
“Ini merupakan sitaan dari delapan kasus," ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Sebanyak 20 pria dan seorang perempuan jadi tersangka dalam delapan perkara tersebut.
Seluruh kasus tersebut ditangani pada periode 17 Desember 2021-2 Januari 2022 yang berlokasi di Keutapang, Aceh Besar; Cipedak, Jakarta Selatan; Bekasi, Jawa Barat; Depok, Jawa Barat; Cikarang Utara, Jawa Barat; Sukabumi, Jawa Barat; Bandung, Jawa Barat; dan Cipete, Jakarta Selatan.
“Total jiwa yang dapat diselamatkan kurang lebih 1.228.100 jiwa,” ujar Krisno.
Polisi berasumsi 1 gram sabu untuk empat orang per hari bisa menyelamatkan 976 ribu jiwa. Kemudian asumsi 3 gram ganja untuk satu orang per hari, bisa menjauhkan 4.600 jiwa; asumsi 1 pil ekstasi per hari oleh satu orang, dapat menyelamatkan 200 ribu jiwa; dan asumsi 1 butir Happy Five per hari oleh satu orang, dapat mengamankan 47.500 jiwa.
Polisi dan instansi terkait memusnahkan barang bukti tersebut hari ini. RSPAD dipilih lantaran memiliki alat pemusnahan narkoba.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan