Menuju konten utama

Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Doni Salmanan ke Kejaksaan

Berkas perkara Doni Salmanan dilimpahkan ke kejaksaan hari ini (18/4/2022).

Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Doni Salmanan ke Kejaksaan
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.

tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara Doni Salmanan, afiliator aplikasi opsi biner Quotex yang jadi tersangka penyebaran berita hoaks dalam transaksi elektronik, ke jaksa penuntut.

"Berkas perkara tersangka DMT alias DS, oleh penyidik telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung, pada hari ini," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mabes Polri, Senin, 18 April 2022.

Pada perkara ini total saksi yang telah diperiksa mencapai 64 orang, sementara ahli yang dimintai keterangan ada 10 orang. Gatot pun menyebutkan pembaruan barang yang disita penyidik, yakni:

Pada 17 Maret, polisi menyita satu tas pria dari MAY; 22 Maret, penyidik menyita 100 lembar uang tunai Rp100 ribu, senilai Rp10 juta, dari MR alias RB; tiga hari berikutnya, uang tunai Rp1 miliar milik Doni yang jadi barang bukti; 25 Maret, giliran 7.500 lembar Rp 100 ribu atau senilai Rp750 juta dan 600 lembar Rp50 ribu atau senilai Rp300 juta yang disita polisi dari Jabar Quick Response; dan 28 Maret, penyidik menyita uang tunai Rp950 juta dari tangan RO.

Polisi pun masih mengembangkan perkara ini. "Para tersangka lainnya yang diduga terkait dengan DS, sedang dilakukan penyelidikan intensif," ucap Gatot.

Polisi meyakini Doni bersalah karena membuat video yang tayang di akun Youtube ‘King Salmanan’, yang polisi anggap berisi berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Bagian dari modusnya yakni seolah-olah ia mendapatkan hasil uang miliaran rupiah dari hasil trading valuta asing di situs Quotex dan melakukan flexing (memamerkan kekayaan). Tujuan Doni menayangkan videonya agar masyarakat turut menjadi trader Quotex.

Doni dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN AFILIATOR QUOTEX atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri