Menuju konten utama

Banyak Kasus Salah Input Data, Kenapa KPU Tak Antisipasi?

Menurut Sekjen KIPP, permasalahan input data bisa terjadi karena Situng KPU belum menerapkan sistem verifikasi.

Banyak Kasus Salah Input Data, Kenapa KPU Tak Antisipasi?
Petugas memproses input data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilu 2019 di KPU Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (18/4/2019). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/pd.

tirto.id - Permasalahan IT dalam pelaksanaan Pemilu 2019 ramai dibicarakan di jagad maya. Sejumlah kesalahan pengisian data suara Pilpres 2019 di laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi awal muara kasus tersebut.

Sebut saja kasus di Bali yang seharusnya suara untuk Jokowi tertulis 183 menjadi 1883. Kemudian kasus di salah satu TPS di Depok, Jawa Barat, yang seharusnya suara Jokowi sebanyak 135 tetapi ditulis 235.

KPU mencatat ada 105 kesalahan memasukkan data formulir C1 ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) oleh petugas hingga Rabu (24/4/2019). Temuan kesalahan ini berasal dari laporan masyarakat dan pengawas internal KPU.

"Laporan masyarakat 26, kemudian hasil monitoring internal 79," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Viryan merinci sebanyak 64 data telah diperbaiki, sedangkan 41 lainnya masih dalam proses.

Komisioner KPU Ilham Saputra berdalih kesalahan pengisian data terjadi lantaran petugas kelelahan. Meski begitu, ia mengklaim jumlah kesalahan tersebut tidak banyak dan bisa diselesaikan.

"Kelelahan faktor yang paling kuat. Toh, tetap ada mekanisme koreksi," kata Ilham, Kamis (25/4/2019).

Meski begitu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai kesalahan input data ini dinilai bukan bentuk kecurangan. Ia melihat kesalahan input ini bukan disengaja, apalagi disebut perbuatan yang terstruktur, sistematis dan masif.

"Kekeliruan itu, hanya ada 0,0004 persen. Berarti ada 1:2.500 TPS. Maka menjadi tak mungkin kalau mau ada rekayasa terstruktur. Kalau terstruktur mestinya berpersen-persen," ujar Mahfud di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).

Namun, bekas Sekjen Kementerian BUMN yang juga anggota Dewan Pakar BPN Prabowo-Sandiaga, Said Didu berpendapat sebaliknya. Lewat akun Twitter pribadinya, pendukung Prabowo-Sandiaga ini menyinggung Mahfud MD dan menyatakan sistem IT bisa dirancang untuk curang.

"Kami yg biasa merancang sistem berbasis IT paham betul kesalahan IT yg bisa dirancang untuk berbuat curang. Intinya jika program sdh tdk bisa mengoreksi sistem secara otomatis artinya sistem itu rawan atau memang dirancang utk curang. Semoga bermanfaat buat prof @mohmahfudmd," tulis Said Didu, Kamis (25/4/2019).

Semestinya Bisa Diantisipasi

Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai permasalahan input data bisa terjadi karena Situng KPU belum menerapkan sistem verifikasi. Sistem semestinya bisa membaca jika ada data yang tidak sesuai, misalnya jumlah suara melebihi jumlah pemilih di suatu TPS.

"Entry data tanpa sistem konfirmasi yang salah penjumlahan tetap bisa masuk. Berarti salah satu kelemahan terbesarnya selain masalah server, selain masalah ketahanan, juga masalah sistem konfirmasi,” ujar Kaka saat dihubungi reporter Tirto.

Kaka menilai permasalahan IT ini semestinya bisa diantisipadi KPU. Mengingat, animo publik terhadap penyelenggaraan pemilu sangat tinggi.

Namun menurut Kaka, tudingan kecurangan tidak bisa dialamatkan ke KPU hanya karena kesalahan input data di situng. "Kalau di [penghitungan] manual seperti itu [salah input] baru [curang]. Jadi itu hanya merupakan pembanding."

Dalam kesempatan berbeda, ahli digital forensik Ruby Alamsyah mengatakan kecurangan dalam sistem IT bisa diaudit. Ia tidak sependapat dengan Said Didu jika sistem IT bisa dirancang untuk curang.

"Digital forensik itu bisa memastikan ada sebuah penyalahgunaan ataupun kecurangan atau tidak di sebuah sistem,” Kata Ruby kepada reporter Tirto.

Ruby menganggap kesalahan input data wajar belaka jika masih di bawah satu persen. Apalagi jika KPU sendiri melakukan koreksi dan menerima aduan masyarakat. Ia pun berpandangan, masalah IT ini tidak perlu dibesar-besarkan.

Ia beralasan aturan mengamanatkan Situng KPU sebatas informasi untuk pertanggungjawaban publik pelaksanaan pemilu.

“Nah, hasil finalnya adalah yang manual,” jelasnya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan