tirto.id - Restorasi gambut bisa menjadi alternatif guna memulihkan lahan bekas karhutla. Kendati demikian, upaya restorasi gambut juga memiliki tantangan tersendiri di bidang politik, sosial, dan ekonomi.
Kebun Plasma Nutfah Sepucuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menjadi kawasan bebas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 2 dekade. Lahan gambut bekas karhutla ini berhasil direstorasi.
Pada 1997-1998 dan 2006, kawasan tersebut mengalami kebakaran. Sejak 2016, wilayah ini menjadi percontohan restorasi lahan gambut karena menanam beragam jenis pohon.
Melansir Antaranews, Jumat, 11 Maret 2016, pohon yang tumbuh adalah tanaman lokal ekosistem hutan rawa gambut. Misalnya ramin, jelutung rawa, dan punak. Lalu perupuk, meranti, serta medan klir. Kemudian, jenis pohon pionir hasil suksesi alami, seperti beriang, gelam, perepat, dan geronggang.
Lahan gambut yang berhasil direstorasi tersebut akhirnya menjadi kawasan plasma nutfah. Hal serupa bisa diterapkan di kawasan lahan gambut lain di Indonesia yang saat ini rusak akibat kebakaran hutan.
Mengenal Restorasi Gambut
Lahan gambut merupakan area tanah dengan lapisan gambut di permukaannya. Gambut sendiri tersusun dari sisa-sisa tumbuhan yang sebagian terurai dan terakumulasi selama ribuan tahun karena kondisi jenuh air.
Lahan gambut, sebagaimana dijelaskan melalui laman Food and Agriculture Organization (FAO) mewakili cadangan karbon organik terestrial terbesar di dunia. Ini salah satu peran dan keistimewaan lahan gambut dalam siklus karbon dan pengaturan iklim.
Sekitar 20 persen cadangan karbon tanah global tersimpan di jenis tanah gambut. FAO menjelaskan, angka tersebut setara dengan 2 kali jumlah karbon yang terdapat di dalam seluruh biomassa hutan di dunia.
United Nations Environment Programme (UNEP) menegaskan bahwa gambut merupakan salah satu cara alami yang paling efektif untuk menyerap karbon dari atmosfer dan menyimpan di bawah tanah. Gambut berperan besar guna melawan perubahan iklim.

Dalam keadaan basah, lahan gambut juga sering diklasifikasikan sebagai jenis lahan basah. Jenis lahan ini mengatur dan memurnikan air, juga mengurangi risiko bencana alam, seperti kebakaran, banjir, dan kekeringan.
Tak hanya itu, lahan gambut juga termasuk sumber makanan, produk non-kayu, dan mata pencahariaan. Gambut sekaligus menyediakan tempat perlindungan bagi keanekaragaman hayati dan spesies yang terancam punah.
Namun, kebakaran hutan 2026 telah merusak kawasan lahan gambut di Kalimantan, Sumatera, hingga Papua. Kondisi iklim global dan musim kemarau turut menyebabkan lahan gambut menjadi kering dan rawan terbakar.
Kebakaran hutan dan lahan gambut membuat polusi udara yang membahayakan manusia dan satwa di sekitarnya. Selain itu, lahan gambut juga menjadi ekosistem beraneka ragam flora dan fauna yang menggantungkan hidup pada habitat ini.

Mengacu informasi yang dikutip melalui situs web UNEP, gambut terdiri dari 90 persen air dan 10 persen bahan organik, termasuk tumbuhan yang membusuk di bawah air. Kebakaran lahan gambut bisa membara di bawah tanah selama berminggu-minggu sehingga sulit untuk memadamkan tanpa disertai hujan lebat.
Untuk itu, restorasi lahan diperlukan dalam rangka mengembalikan kelembapan lahan gambut sehingga bisa memperbaiki kondisi ekosistem yang terganggu sekaligus mencegah kebakaran. Upaya yang bisa dilakukan termasuk menanam pohon dan meningkatkan permukaan air dengan membendung kanal.
Tahapan Cara Kerja Restorasi Gambut
Restorasi membutuhkan jangka waktu yang lama serta bersifat kompleks dan dinamis, terutama pada ekosistem hutan rawa gambut. Selain itu, restorasi gambut juga mencakup banyak aspek dan pemangku kebijakan dengan berbagai kepentingan.
Restorasi lahan gambut dilakukan melalui beberapa tahapan atau komponen, seperti pembasahan ulang atau rewetting, revegetasi, dan revitalisasi mata pencaharian lokal.
Berdasarkan jurnal berjudul "Community-led Peatland Restoration in Southeast Asia: 5Rs Approach" yang ditulis Dilva Terzano, dkk. (2022), pembasahan ulang bertujuan untuk meningkatkan sifat hidrologi lahan gambut yang dikeringkan melalui pembangunan infrastruktur pembasahan ulang.
Langkahnya mencakup penyumbatan dan/atau penimbunan kanal, sumur dalam, dan teknologi pengelolaan air lainnya. Desain infrastruktur metode ini juga dibedakan berdasarkan penggunaan lahan.

Di daerah pertanian, perangkat pelimpah untuk pembasahan ulang perlu diintegrasikan guna mengatur ketinggian air, maksimum 0,4 m di bawah permukaan gambut. Sedangkan di daerah konservasi, perangkat ini tidak diperlukan.
Upaya revegetasi bertujuan mengembalikan tutupan vegetasi gambut yang gundul dan meningkatkan fungsi ekosistem hutan rawa gambut. Langkahnya melalui peningkatan ketersediaan bibit, transplantasi benih, dan penanaman pengayaan.
Sementara itu, revitalisasi mata pencaharian lokal menyediakan mata pencaharian alternatif yang berkelanjutan dan menguntungkan bagi masyarakat lokal yang bermukim di dalam atau berdekatan dengan daerah lahan gambut.
Manfaatnya menciptakan dan memastikan keterkaitan pasar bagi mata pencaharian tersebut. Selain itu, meningkatkan kesadaran untuk mendorong perubahan perilaku.

Selanjutnya, ada komponen restorasi lain: pengurangan kebakaran. Ini bertujuan untuk mengatasi salah satu pendorong utama degradasi lahan gambut.
Cara yang dilakukan adalah mengembangkan dan menegakkan perlindungan kebakaran yang sesuai, serta peraturan pembakaran. Lantas mengembangkan dan menegakkan metode alternatif non-pembakaran untuk pembersihan lahan.
Berikutnya, meningkatkan kesadaran terhadap perubahan perilaku untuk mengurangi penggunaan api. Terakhir adalah menyelesaikan konflik terkait kepemilikan lahan, akses lahan, dan penggunaan lahan.
Upaya Pemulihan Lahan & Tantangan Restorasi Gambut
Pemulihan lahan atau restorasi dilakukan dengan berbagai cara dan tahapan. Namun, upaya restorasi bisa terhambat oleh sejumlah faktor yang meliputi politik, sosial, ekonomi, dan lainnya.
Hal ini seperti diuraikan melalui jurnal karya Miguel Castro, dkk. (2026) berjudul “Effective Restoration Can Avoid Peatland Fires: Large Scale Counterfactual Assessment in Kalimantan, Indonesia”.
Dijelaskan bahwa kebakaran lahan gambut termasuk sumber emisi gas rumah kaca terbesar ketiga di Indonesia. Kebakaran menimbulkan kerugian ekonomi yang terhadap kesehatan manusia, tanaman pangan, dan hutan.
Secara historis, mengutip laman UNEP, penggunaan lahan gambut di Indonesia mencakup konversi dan degradasi yang signifikan. Selain itu, terjadi pengeringan lahan gambut untuk perkebunan kelapa sawit, kehutanan, dan pertanian.
Ekspansi pertanian, terutama sebagai produk konversi lahan untuk perkebunan kelapa sawit dan kayu, menyebabkan deforestasi dan degradasi skala besar. Ini mengakibatkan hilangnya 21% dari total hutan hujan yang tersisa di area lahan gambut hanya dalam 10 tahun selama periode 2009–2019.

Konversi lahan gambut sering kali melibatkan penurunan muka air tanah melalui kanal drainase. Hal ini bisa meningkatkan risiko kebakaran lahan gambut.
Restorasi lahan gambut pun membutuhkan peran banyak pihak selain pemerintah, terutama pemangku kepentingan dan masyarakat sekitar. Alasannya karena kebakaran lahan gambut disebabkan oleh banyak faktor. Upaya restorasinya pun mencakup beberapa komponen atau tahapan.
Jika lahan gambut direstorasi atau diperbaiki dari kelembapan hingga ekosistem, kebakaran hutan bisa saja dihindari. Selanjutnya, masyarakat sekitar beserta satwa dan keanekaragaman hayati lain juga turut terjaga.

Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id

































