Sejumlah hal penting dan mendasar justru dihapus dalam draf RUU PKS seperti definisi kekerasan seksual yang hanya tinggal 4 poin serta pemenuhan hak korban.
Penambahan kasus terbanyak terjadi di lima provinisi yakni Jawa Barat 1.255; Jawa Timur 1.122; Jawa Tengah 957; Sumatera Utara 731; dan DKI 673 kasus baru.