Menuju konten utama

Aturan Perjalanan Internasional Saat Covid-19 Mulai Januari 2021

Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan perjalanan internasional selama Covid-19.

Aturan Perjalanan Internasional Saat Covid-19 Mulai Januari 2021
Calon penumpang berjalan untuk lapor diri sebelum naik pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (23/12/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

tirto.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan perjalanan internasional terbaru selama masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut dilakukan menyusul ditemukannya SARS-CoV-2 varian baru di South Wales, lnggris yaitu SARS-CoV-2 varian B117.

Satgas menilai diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari Luar Negeri untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case.

Pelaku perjalanan dalam konteks ini adalah seseorang yang melakukan perjalanan orang dari luar negeri pada 14 hari terakhir.

Saat ini, Warga Negara Asing (WNA) telah dilarang memasuki Indonesia. Periode penutupan sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia adalah mulai 1 hingga 14 Januari 2021.

Berikut ini adalah protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional, seperti dikutip pers rilis yang diterima Tirto.

a. Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia.

b. Ketentuan dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No 3/2020, berlaku bagi semua WNA yang tiba pada 28 Desember sampai 31 Desember 2020.

c. Pelaku perjalanan WNI dari luar negeri tetap mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

d. Pelaku perjalanan WNA dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat;

e. Pelaku perjalanan WNA dari luar negeri dikecualikan:

  • Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan
  • Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tingga l tetap (KITAP.
f. Pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC lnternasional Indonesia;

g. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (Hotel/ Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVI D-19 oleh Kementerian Kesehatan;

h. Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri;

i. Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR;

j. Dalam hal hasil negatif sebagaimana dimaksud pada huruf i maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan; dan

k. Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf i maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Maria Ulfa

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Maria Ulfa
Editor: Dipna Videlia Putsanra