tirto.id - Mantan Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Edy Suandi Hamid meminta pemerintah memperjelas peraturan apabila perguruan tinggi asing diizinkan masuk ke Indonesia.
"Jangan sampai nanti tiba-tiba sudah perguruan tinggi asing yang masuk dan Jakarta belum siap. Untuk itu harus diatur, perguruan tinggi asing seperti apa yang boleh masuk ke Indonesia," ujar Edy di Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Edy juga tidak ingin perguruan tinggi asing yang masuk ke Indonesia adalah universitas yang tidak berkualitas. Untuk itu ia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kualitas perguruan tinggi yang masuk ke Tanah Air.
"Lalu, bagaimana dengan mitranya di Tanah Air, kualifikasi mitranya juga harus jelas. Jangan sampai malah hanya menjadi mitra pasif," kata Rektor Universitas Widya Mataram Yogyakarta (UWMY) ini.
Ia juga menegaskan masuknya perguruan tinggi asing juga tidak boleh membangkrutkan perguruan tinggi domestik, sebaliknya aturan yang jelas akan menciptakan persaingan sehat sehingga perguruan tinggi semakin tertantang.
"Perguruan tinggi swasta terutama yang kecil-kecil bisa bangkrut kalau tidak bermutu dan calon mahasiswa pastinya lebih memilih perguruan tinggi asing yang punya nama," kaya dia.
Edy menyampaikan, ide perguruan tinggi asing masuk ke Indonesia ini sudah lama dicanangkan, tepatnya sejak The General Agreement on Trade in Services (GATS) 1995.
Selain itu, ada Perpres 77/2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Kemudian dilanjutkan pada UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi.
"Tapi belum ada aturan detailnya. Untuk alangkah tepatnya, ada aturan yang mengatur detail perguruan tinggi asing beroperasional di Tanah Air," imbuh dia.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto