Menuju konten utama

AS Beri Peringatan Keamanan ke Warganya di Indonesia Jelang 22 Mei

Pemerintah AS mengimbau seluruh warganya yang berada di Indonesia agar berhati-hati jelang pengumuman rekapitulasi KPU pada 22 Mei 2019.

AS Beri Peringatan Keamanan ke Warganya di Indonesia Jelang 22 Mei
Sebuah bendera Amerika terbang di atas tanda Sears department store di Hackensack, N.J., Senin, 15 Oktober 2018. Sears mengajukan perlindungan kebangkrutan Bab 11 Senin, tekuk di bawah beban utangnya yang besar dan kerugian yang mengejutkan. (Foto AP / Seth Wenig)

tirto.id - Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS) di Indonesia mengeluarkan peringatan kepada warganya yang berada di Indonesia, terkait keamanan jelang berakhirnya masa rekapitulasi hasil Pemilu 2019 pada 22 Mei mendatang.

"Pada 22 Mei 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan hasil resmi pemilihan presiden dan parlemen Indonesia. Kepolisian Indonesia secara terbuka menyebutkan risiko terorisme yang meningkat sehubungan dengan finalisasi hasil pemilu, dan media telah melaporkan penangkapan orang Indonesia baru-baru ini atas tuduhan terorisme," demikian tulis Kedubes AS di laman resminya, Jumat (17/5/2019).

Dalam peringatan tersebut, Kedubes AS menyebutkan adanya kemungkinan aksi demonstrasi di kantor KPU di Menteng, Jakarta Pusat dan kantor Badan Pengawas Pemilu di Jl. Thamrin.

"Demonstrasi juga dapat terjadi di kantor terkait pemilihan di kota-kota lain, termasuk Surabaya dan Medan. Polisi Indonesia telah menyatakan bahwa personel keamanan tambahan akan mengamankan situs terkait pemilihan dan lokasi lain di Jabodetabek," tulis peringatan itu.

Kedubes AS juga mengimbau warganya agar menghindari area-area demonstrasi, selalu berhati-hati, serta memantau isu terkini melalui media massa terkait perkembangan peristiwa lokal.

Warga AS juga diimbau untuk mendaftarkan diri dalam Smart Traveler Enrollment Program (STEP) untuk menerima pembaruan keamanan, serta memantau media sosial Konsulat Jenderal AS di Surabaya dan Kedutaan Besar AS di Jakarta.

Masa rekapitulasi dan pengesahan hasil Pemilu 2019 akan ditetapkan oleh KPU RI pada 22 Mei 2019.

Sementara pemenang Pemilu 2019 baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres) bisa ditetapkan paling cepat 26 Mei 2019 atau paling lambat 28 Mei 2019.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, penetapan kandidat terpilih sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa penetapan calon terpilih bisa dilakukan maksimal tiga hari setelah masa tunggu sengketa dilakukan KPU RI.

Untuk masa tunggu sengketa akan berlangsung dari 23 hingga 25 Mei 2019 atau setelah penetapan hasil pemilu dilakukan KPU RI pada 22 Mei 2019.

"Misal 22 Mei kami tetapkan hasil rapatnya, kemudian kesempatan 23, 24, 25 Mei. Kalau tanggal 25 Mei tidak ada [gugatan sengketa], maka KPU dalam waktu tiga hari kemudian tanggal 26, 27, 28 Mei itu paling lama sudah bisa menetapkan calon terpilih," kata Arief di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).