Menuju konten utama

Apa Itu Saksi Mahkota atau Kroongetuide Dalam Pembuktian Pidana?

Mengetahui apa itu "Saksi Mahkota" atau Kroongetuide dalam pembuktian tindak pidana?

Apa Itu Saksi Mahkota atau Kroongetuide Dalam Pembuktian Pidana?
Palu Pengadilan. Foto/Istock

tirto.id - Saksi mahkota adalah saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau terdakwa perbuatan tindak pidana.

Mengutip jurnal online yang diterbitkan oleh Universitas Udayana, saksi mahkota adalah saksi yang juga sebagai pelaku kriminal yang juga membongkar kejahatan.

Menurut situs resmi Pengadilan Negeri Sabang, mahkota diberikan kepada saksi yang berstatus tersangka atau terdakwa adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikan suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan ke pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan.

Pemberian mahkota terhadap saksi yang juga merupakan tersangka atau terdakwa dalam suatu kasus biasanya dipilih dari seorang saksi yang memiliki peran paling ringan dalam suatu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama.

Pengajuan saksi mahkota dibenarkan dalam Yurispudensi Mahkamah Agung No. 1986K/Pid/1989 tanggal 21 Maret 1990 bahwa, “jaksa penuntut umum boleh mengajukan teman terdakwa yang ikut serta dalam pidana sebagai saksi dengan syarat tidak masuk dalam berkas terdakwa pertama”.

Penggunaan saksi mahkota diperbolehkan dalam Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia No. B69/E/02/1997 perihal Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, yang menyatakan bahwa saksi mahkota digunakan dalam hal terjadi penyertaan (deelneming), di mana terdakwa yang satu dijadikan saksi terhadap terdakwa lainnya oleh karena alat bukti yang lain tidak ada atau sangat minim, demikian disarikan dari Anggasakti & Kawa, 2016.

Penggunaan saksi mahkota diizinkan dalam keadaan terjadi penyertaan (deelneming), alat bukti sangat minim, dan harus diadakan pemisahan berkas perkara.

Singkatnya, penggunaan saksi mahkota menjadi pilihan terakhir jika alat bukti sangat minim sehingga menghambat jalannya pembuktian.

Istilah saksi mahkota (kroongetuide) tidak dijelaskan secara definitif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Maka dari itu, untuk perlindungan hukum bagi saksi mahkota juga belum diatur secara pasti di dalam KUHAP maupun UU.

Namun, apabila dianalisis menggunakan definisi saksi yang tercantum dalam Pasal 1 Angka 26 dan Angka 27 KUHAP maka perlindungan hukum bagi saksi mahkota dapat disamakan dengan perlindungan bagi saksi dan korban di dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UUPSK), karena definisi tersebut juga bisa dikatakan sesuai karena saksi mahkota yang melihat, mendengar, mengalami sendiri peristiwa pidana tersebut meskipun didalam konteks yang berbeda, demikian menurut Ratnani, 2020.

Baca juga artikel terkait APA ITU SAKSI MAHKOTA atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yandri Daniel Damaledo