Menuju konten utama

Apa Itu Pra-Sanggah PPPK Guru 2023 & Syarat Ajukan Sanggah?

Masa pra-sanggah PPPK Guru 2023 adalah periode sebelum hasil sanggah diumumkan, sehingga hasil seleksi masih bisa berubah.

Apa Itu Pra-Sanggah PPPK Guru 2023 & Syarat Ajukan Sanggah?
Peserta ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menunggu ujian seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test di SMKN 2 Ciamis, Jawa Barat, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.

tirto.id - Hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2022 telah diumumkan di laman gurupppk.kemdikbud.go.id pada Kamis, 9 Maret 2023.

Bertepatan dengan diumumkannya hasil seleksi kompetensi, maka rangkaian rekrutmen PPPK Guru 2022 resmi memasuki masa pra-sanggah.

Menurut Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) setidaknya ada 250.300 guru PPPK 2022 yang telah mendapatkan penempatan.

"Saya turut berbahagia atas berita baik ini dan sekaligus mengucapkan selamat kepada lebih dari 250.300 guru yang lulus seleksi dan dapat penempatan," kata Direktur Jenderal GTK Nunuk Suryani, seperti yang dikutip dari Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, Jumat (10/3/2023).

Di sisi lain, terdapat juga sejumlah pelamar yang dinyatakan tidak lulus. Pelamar yang tidak lulus ini dapat mengikuti tahap selanjutnya, yaitu masa pengajuan sanggah.

Apa Itu Pra-Sanggah PPPK Guru 2023?

Masa pra-sanggah PPPK Guru 2023 adalah periode sebelum hasil sanggah diumumkan. Selama masa pra-sanggah berlangsung, hasil seleksi yang dirilis oleh panitia belum pasti dan masih bisa berubah sampai pengumuman final pasca-sanggah.

Masa sanggah sendiri merupakan waktu yang diberikan kepada para pelamar untuk menyanggah hasil seleksi kompetensi PPPK Guru.

Sanggahan dapat diajukan para pelamar yang tidak lulus seleksi kompetensi, namun menemukan adanya kesalahan atau kekeliruan.

Perlu diketahui bahwa panitia berhak menerima ataupun menolak alasan sanggah yang disampaikan oleh pelamar.

Sanggahan pelamar dapat diterima apabila terbukti bahwa kesalahan atau kekeliruan yang memengaruhi hasil seleksi kompetensi bukan berasal dari pelamar.

Cara Cek Hasil Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022

Hasil pengumuman kelulusan seleksi kompetensi PPPK Guru 2022 yang diumumkan pada 9 Maret 2023 bisa dicek secara online.

Ada tiga cara untuk cek hasil seleksi kompetensi, yaitu melalui website instansi yang dilamar, melalui sscasn.bkn.go.id, dan melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id.

Pengumuman hasil seleksi kompetensi di website instansi dirilis dalam bentuk dokumen yang bisa diakses secara luas. Lalu, pengumuman hasil kelulusan di SSCASN dapat dilakukan dengan melakukan login ke akun SSCASN masing-masing.

Sementara itu, hasil seleksi kompetensi di laman PPPK Guru Kemedikbud hanya bisa diakses oleh peserta menggunakan nomor peserta ujian, berikut caranya:

  • Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id melalui browser;
  • Pada halaman utama, klik "Hasil Seleksi PPPK 2022";
  • Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia;
  • Isi nomor peserta sesuai dengan nomor yang digunakan saat memperoleh kartu ujian di kolom yang tersedia;
  • Klik "Cari Data";
  • Hasil pengumuman kelulusan PPPK Guru 2022 akan muncul secara otomatis.

Syarat Ajukan Sanggah Pengumuman PPPK Guru 2023 & Caranya

Berdasarkan panduan yang dirilis di laman SSCASN, sanggah seleksi kompetensi dapat dilakukan dalam tiga hari sejak pengumuman dirilis. Jika dihitung berdasarkan pengumuman hasil seleksi maka, masa sanggah dapat dilakukan mulai 9 - 12 Maret 2023.

Tidak ada syarat khusus untuk mengajukan sanggah, namun yang terpenting pelamar dinyatakan tidak lulus untuk bisa mengajukan sanggahan. Nantinya, hasil sanggah akan dirilis paling lambat 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Berikut tata cara mengajukan sanggah PPPK Guru 2023 sesuai dengan panduan di SSCASN:

  • Pelamar melakukan login di laman sscasn.bkn.go.id;
  • Pelamar mengisi formulir sanggah di SSCASN;
  • Pelamar menjabarkan kronologi dan melampirkan bukti sanggahan;
  • Pelamar tidak diperkenankan memberi dokumen tambahan yang besarsifat memperbarui jawaban seleksi kompetensi;
  • Panitia akan menanggapi sanggahan tersebut dengan cara memverifikasi kembali hasil seleksi;
  • Pelamar memantau jawaban sanggah melalui SSCASN dalam 7 hari setelah waktu pengajuan sanggah;
  • Pelamar yang hasil sanggahanya dinyatakan diterima maka akan diumumkan kembali dalam pengumuman final pasca-sanggah.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora