Menuju konten utama

Anies Enggan Komentar Soal Rencana FAKTA untuk Gugat Dirinya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan mengomentari rencana Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) yang akan menggugat dirinya jika tak segera menurunkan tarif MRT Jakarta.

Petugas mengecek data penumpang yang akan menaiki kereta MRT di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (26/3/2019). DPRD DKI Jakarta menetapkan tarif MRT sebesar Rp8.500 per 10 km yang nantinya akan diputuskan final oleh Pemprov DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar terkait Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) yang akan menggugat dirinya jika tak segera menurunkan tarif MRT Jakarta sesuai kesepakatan dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab).

"Gak ada tanggapan," kata Anies saat ditemui di Jakarta Timur, pada Kamis (28/3/2019).

Anies pun enggan bicara lebih jauh soal polemik tarif MRT Jakarta.

"Saya enggak mau berpolemik soal itu," ujarnya.

Azas Tigor Nainggolan, Ketua Fakta mengatakan, pihaknya memang berencana menggugat Anies.

"Tindakan Anies Baswedan menetapkan sepihak tarif baru di luar kesepatan dalam Rapimda itu telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Akibat perbuatannya sepihak itu, Anis Baswedan Rp14.000 akan mempersulit rakyat kecil mengakses MRT," ujar Tigor dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (27/3/2019).

Tigor menilai, kenaikan tarif yang dilakukan Anies bersama Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi, merupakan keputusan yang sepihak. Keputusan tersebut melangkahi keputusan yang juga telah diambil oleh Prasetyo dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) pada Senin (25/3/2019).

"Atas dasar pertimbangan dan kepentingan hukum tersebut di atas, kami, Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) meminta gubernur Anis Baswedan membatalkan tarif sepihak sebelum 1 April 2019 dan mengembalikan tarif MRT kepada tarif Rp8.500 seperti ketetapan dalam Rapimgab. Jika gubernur Anis Baswedan tidak mengembalikan tarif MRT tersebut tarif Rp8.500 sesuai tarif kesepakatan Rapimgab 25 Maret 2019," ujar Tigor.

Dalam rapimgab tersebut, keputusan soal tarif MRT Jakarta yang ditetapkan adalah dengan rata-rata Rp8,5 ribu, serta tarif maksimal (untuk rute Lebak Bulus-Bundaran HI, dan sebaliknya), adalah Rp12 ribu.

Sedangkan dalam keputusan yang diambil Anies melalui pertemuannya dengan Prasetyo memiliki tarif rata-rata Rp10 ribu, dengan tarif maksimal Rp14 ribu. Keputusan yang disepakati oleh Anies dan Prasetyo merupakan tarif yang diajukan oleh pihak eksekutif, yakni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelum dibahas di rapimgab.

Baca juga artikel terkait MRT JAKARTA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno