Menuju konten utama

Anak & Istri Lukas Enembe Mangkir Pemeriksaan KPK

Anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe tak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK tanpa konfirmasi.

Anak & Istri Lukas Enembe Mangkir Pemeriksaan KPK
Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan) berada di ruang tunggu saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/10/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe tak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa konfirmasi. Mereka seharusnya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe.

"Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apa pun pada tim penyidik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (6/10/2022).

Ali Fikri kemudian mengingatkan pihak-pihak yang berupaya memengaruhi saksi dalam penyidikan KPK dapat terancam hukuman pidana.

"KPK juga mengingatkan kepada siapa pun dilarang Undang-Undang untuk memengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum, karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya," kata Ali.

Ia mengimbau terhadap semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini untuk kooperatif hadir pada jadwal berikutnya.

Sebelumnya, pada Rabu 5 Oktober 2022 KPK menjadwalkam pemanggilan anak dan istri Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai saksi.

Saksi-saksi yang dipanggil tersebut adalah Astract Bona Timoramo Enembe dari pihak swasta/anak Lukas Enembe, Yulce Wenda selaku ibu rumah tangga/istri Lukas Enembe serta tiga pihak swasta masing-masing Willicius, Yonater Karomba, dan Frans Manibui.

Dalam keterangan tersebut, Ali mengatakan bahwa panggilan kepada para saksi sudah dikirimkan secara patut menurut hukum.

"Jadi perlu kami ingatkan, tidak ada kaitan dan kepentingannya dengan orang yang menyebut dirinya penasihat hukum tersebut," ujar Ali.

Ali meminta kepada kuasa hukum Lukas Enembe agar tak mencoba merintangi proses hukum. Selain itu, menurut Ali, tak ada kewajiban bahwa saksi harus didampingi kuasa hukum saat diperiksa.

"Tidak ada dasar hukum saksi wajib didampingi penasihat hukum," kata Ali.

Baca juga artikel terkait KASUS LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto