Menuju konten utama

Aktivis Penolak Bandara Kulon Progo Lapor Insiden Ricuh ke Polda

“Laporan polisi ini terkait penganiayaan dan represifitas aparat yang bertugas saat itu Senin dan Selasa yang sebabkan warga dan relawan mengalami luka-luka,” jelas Teguh.

Aktivis Penolak Bandara Kulon Progo Lapor Insiden Ricuh ke Polda
Tim Advokat Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP) menyampaikan laporan polisi atas Kekerasan dalam Proyek Infrastruktur Rezim Jokowi-JK ke Polda DIY, Rabu (10/1/2018). PWPP-KP/ Teguh Purnomo.

tirto.id - Tiga aktivis dan seorang warga penolak pembangunan Bandara Kulon Progo (New Yogyakarta International Airport/ NYIA) melaporkan kekerasan yang dialami saat pembebasan lahan pada Senin (8/1/2018) dan Selasa (9/1/2018).

Ya, benar, ini saya tadi mendampingi mereka sedang membuat BAP di Polda,” ujar kuasa hukum Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP) Teguh Purnomo saat dihubungi Tirto via Whatsapp.

Keempat orang yang melapor tersebut yakni Suyadi, warga Palihan dan ketiga aktivis tersebut yakni Riezky Maulana, Zaky Abdul Rahman dan Heronimus Heron. Laporan polisi keempat pelapor dijadikan satu bernomor STTLP/0018/1/2018/DIY/SPKT.

“Laporan polisi ini terkait penganiayaan dan represifitas aparat yang bertugas saat itu Senin dan Selasa yang sebabkan warga dan relawan mengalami luka-luka,” jelas Teguh.

Teguh meminta kasus yang menimpa kliennya ini agar diusut tuntas, baik pelaku maupun aktor intelektualnya. Pasal yang dikenakan yakni pasal 170 dan pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiayaan yang dilakukan aparat saat melakukan upaya pembebasan lahan di Desa Temon, Kulon Progo.

"Kita sertakan bukti-bukti berupa video dan foto. Ada tindakan represif yang dilakukan oleh aparat. Ada kekerasan, intimidasi dan provokasi yang dilakukan oleh aparat," ujar Teguh.

Dalam penjelasannya, Teguh menyatakan kliennya telah menyelesaikan pemberkasan di SPKT Polda DIY dan sempat dimintai keterangan di Dirreskrimum Polda DIY.

Selain meminta kasus ini diusut, lanjut Teguh, pihaknya juga meminta kepada Kapolda DIY maupun Kapolres Kulonprogo untuk menghentikan aksi kekerasan dalam proses pembebasan lahan Bandara Kulon Progo.

Tensi konflik di proses pengosongan lahan Bandara Kulon Progo, atau New Yogyakarta Air Port (NYIA) terus meningkat dalam dua hari terakhir. Puluhan keluarga masih bersikukuh menolak melepaskan lahannya untuk lokasi bandara. Sebaliknya, PT Angkasa Pura I bersikeras melanjutkan pengosongan lahan (land clearing) di tanah milik warga yang masih menolak proyek bandara.

Sejak Senin dan Selasa lalu proses pengosongan paksa lahan bandara di Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kulon Progo disertai penangkapan empat aktivis oleh aparat kepolisian resor Kulon Progo. Empat aktivis mahasiswa yang masih ditahan dan diperiksa di Polres Kulon Progo sampai Selasa sore itu ialah, Riski (UMY), Haedar (UIN Sunan Kalijaga), Zaki (UGM), dan Rozak (UIN Sunan Kalijaga).

Empat aktivis pengunjuk rasa penolak pengosongan Bandara Kulon Progo digelandang ke Polres setempat pada Selasa (9/1/2017) untuk diperiksa. Menurut Kapolres Kulon Progo AKBP Irfan Rifai, keempat orang itu dinilai memprovokasi warga untuk menghalang-halangi pengosongan lahan bandara.

Menurut Adi, kronologi penangkapan terhadap empat orang ini bermula saat warga menghalangi alat berat yang mencoba merusak lahan berstatus hak milik. Setelah itu terjadi aksi saling dorong antara warga dan aparat.

Adi menyampaikan, "salah satu aparat mengacungkan jari tengah dan mengarahkannya ke warga."

"Sejumlah relawan dijambak, diseret, kepalanya dipojokkan," katanya.

Kepolisian juga menjatuhkan para aktivis penentang bandara dan menginjaknya dengan sepatu, menurut Adi. Setelah diinjak, "polisi menonjok bagian kepala penentang bandara hingga memar dan berdarah," terang Adi.

Sekitar pukul 11.45, kekerasan polisi dibarengi pengejaran dan penangkapan terhadap para aktivis penolak bandara batu Yogyajarta tersebut. Mereka dituduh "menghalangi" proses pembangunan bandara.

Ujungnya, 11 orang mengalami luka-luka. Para aktivis yang terluka adalah Haidar, Heron, Medi, Puti, Rozak, Sri Antoro, Wahyu Tri, dan Zaki. Sementara warga yang terluka adalah Arif, Ponirah, dan Sumiyo.

Baca juga artikel terkait BANDARA KULON PROGO atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri