Menuju konten utama

Aktivis Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Kembali Ditangkap

Joshua Wong kembali ditangkap di ketika ia berjalan ke Stasiun South Horizons MTR Hong Kong pada pukul 7.30 pagi waktu setempat. 

Aktivis Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Kembali Ditangkap
Ilustrasi. Pemimpin mahasiswa Nathan Law dan Joshua Wong berjalan menuju Pengadilan Tinggi untuk mendengarkan keputusan atas tuduhan terkait Gerakan Payung pro-demokrasi pada 2014, di Hong Kong, Kamis (17/8). ANTARA FOTO/REUTERS/Tyrone Siu

tirto.id - Aktivis demokrasi Joshua Wong (22) kembali ditangkap pada Jumat (30/8/2019), selang beberapa menit setelah ia dibebaskan dari penjara karena dianggap sebagai aktor utama dalam Gerakan Payung tahun 2014.

Aljazeera melaporkan, pada Jumat (30/8/2019) dini hari, Wong didorong masuk ke sebuah van dan dibawa ke kantor polisi Wan Chai, yang mana ia ditangkap dengan tiga tuduhan.

Wong saat ini menjadi ketua organisasi Demosisto, dan memrakarsai Gerakan payung yang membawa masyarakat Hong Kong berdemonstrasi selama dua bulan lamanya pada 2014 lalu, menuntut demokrasi.

Tidak dijelaskan tuduhan apa terhadap Wong, di tengah-tengah kondisi Hong Kong yang sensitif saat ini. Namun, Wong tidak memiliki peran signifikan di demonstrasi ini.

Wong sebelumnya meminta pemerintah Hong Kong untuk mencabut RUU Ekstradisi yang kemudian memicu gerakan demonstrasi massayangberlangsung hingga sekarang.

Akun resmi Demosisto melaporkan kejadian penangkapan Joshua Wong, "Pemimpin kita @joshuawongcf ditangkap pagi ini sekitar pukul 7.30, ketika ia berjalan ke Stasiun South Horizons MTR Hong Kong. Dia didorong dengan paksa ke sebuah minivan pribadi saat hari terang. Pengacara kami sedang mengusut kasus ini sekarang," cuitnya.

Salah seorang anggota Demosisto, Agnes Chow juga ditangkap di rumahnya, dan pihak Demosisto mengatakan tidak tahu tuduhan seperti apa atas mereka, baik Wong maupun Chow.

Pihak kepolisian mengatakan, dikutip oleh Channel News Asia, Wong dan Chow ditangkap atas tuduhan "mengorganisir perkumpulan tidak resmi" dan "diketahui berpartisipasi dalam perkumpulan ilegal".

Tidak hanya mereka berdua, berkaitan dengan demosntrasi menolak RUU Ekstradisi serta melawan campur tangan pmerintah Cina atas pemerintahan Hong Kong ini, kepolisian telah menangkap ratusan orang lainnya.

Termasuk Andy Chan, pendiri Partai Nasional Hong Kong yang pro-independen (yang kemudian dilarang pada September 2018), ditangkap di bandara internasional Hong Kong pada Kamis (29/8/2019) karena dicurigai "berpartisipasi dalam kerusuhan" dan "menyerang polisi" selama demonstrasi berlangsung pada 13 Juli lalu.

Para demonstran berencana akan kembali melakukan unjuk rasa pada sabtu (31/8/2019), namun polisi tidak memberikan izin serta tidak bersedia memproses permintaan dari pengunjuk rasa untuk mengajukan izin demonstrasi.

Polisi khawatir bahwa para demonstran akan melakukan tindakan kekerasan dan aksi destruktif selama unjuk rasa berlangsung.

Front Hak Asasi Sipil, selaku organisator demonstrasi mengatakan mereka akan menaati perintah dan membatalkan unjuk rasa yang rencana akan diadakan di Pusat Bisnis Hong Kong ke Kantor perwakilan Cina di Hong Kong.

Kemarahan masyarakat Hong Kong atas RUU Esktradisi, yang memungkinkan terpidana Hong Kong diadili di Cina dengan hukum dan kebijakan Cina, memicu unjuk rasa yang terus berlanjut, ditambah kepolisian yang dianggap berlebihan dalam menangani demonstran telah berkembang menjadi unjuk rasa yang kadang terjadi kerusuhan, kekerasan, dan selisih paham di dalamnya, HKFP melansir.

Kini tuntutan tidak hanya sekedar menentang RUU Ekstradisi, namun juga menuntut investigasi atas tindak kekerasan yang dilakukan polisi, penurunan pemerintah yang pro-Cina, dan pengusutan penangkapan ornag-orang selama demonstrasi.

Baca juga artikel terkait AKTIVIS HONG KONG atau tulisan lainnya dari Anggit Setiani Dayana

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Anggit Setiani Dayana
Penulis: Anggit Setiani Dayana
Editor: Yandri Daniel Damaledo