Menuju konten utama

Ajukan JR, Yusril Minta MA Batalkan Larangan Ekspor Benih Lobster

Yusril sebagai kuasa hukum PT Kreasi Bahari Mandiri mengajukan uji materi terkait larangan ekspor benih lobster.

Ajukan JR, Yusril Minta MA Batalkan Larangan Ekspor Benih Lobster
Petugas menunjukkan benih lobster yang hendak diselundupkan dari Bandara Juanda saat rilis di Mako Lanudal Juanda Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (6/11/2018). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.

tirto.id - Pengacara Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan judicial review (JR) atau uji materi kepada Mahkamah Agung (MA) terkait larangan ekspor benih lobster.

Yusril mengajukan uji materi sebagai kuasa hukum PT Kreasi Bahari Mandiri dan beberapa nelayan di Nusa Tenggara Barat. Mereka menilai Menteri Kelautan dan Perikanan tidak berwenang melarang ekspor barang dan jasa, salah satunya benih lobster.

“Kewenangan melarang ekspor ikan, termasuk benih lobster, sebelumnya memang menjadi kewenangan Menteri KP berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” kata Yusril.

Akan tetapi, dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law, kewenangan itu telah dicabut dan diambil alih oleh Presiden.

Presiden telah mengatur sendiri barang dan jasa apa saja yang boleh diekspor dan diimpor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 untuk melaksanakan Omnibus Law.

Melalui PP Nomor 29 Tahun 2021 itu, presiden mendelegasikan kewenangannya kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai jenis-jenis barang dan jasa yang boleh diekspor serta diimpor.

Dengan aturan ini, Yusril menilai Menteri KP telah bertindak di luar kewenangannya membuat peraturan yang melarang ekspor benih lobster. Ia mengatakan tindakan di luar kewenangan seperti itu menimbulkan ketidakpastian hukum.

Selain masalah kewenangan, Yusril juga mendalilkan bahwa larangan ekspor benih lobster itu bertentangan dengan dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, serta UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

“Menteri KP seharusnya lebih dulu menyatakan bahwa lobster adalah binatang langka atau jenis binatang yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990. Atas pertimbangan lobster adalah hewan langka yang dilindungi, baru dapat dilakukan pelarangan ekspor,” ucap dia.

Namun, lanjut Yusril, dalam Permen KP Nomor 1 Tahun 2021 yang menyebutkan 19 jenis ikan yang dilindungi, tidak memasukkan lobster sebagai binatang langka atau terancam punah yang dilindungi oleh negara.

“Jadi, jelas kiranya bahwa larangan ekspor benih lobster ini adalah aturan yang mengada-ada,” kata Yusril.

Ia berpandangan bahwa kebijakan Menteri KP juga telah membuat pengusaha perikanan dan nelayan kecil terombang-ambing. Mereka telah berinvestasi dan mengurus izin penangkapan, penangkaran, dan ekspor benih lobster dengan biaya tidak sedikit.

“Mereka juga telah melakukan perjanjian ekspor dengan mitra-dagang di luar negeri, yang akhirnya gagal untuk dilaksanakan. Segala jerih payah itu tiba-tiba dilarang tanpa adanya aturan peralihan untuk mengatasi kerugian pengusaha dan nelayan kecil,” kata Yusril.

Baca juga artikel terkait LARANGAN EKSPOR BENIH LOBSTER

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan