Menuju konten utama
Kasus Intimidasi Fintech Marak

Ahli: Masyarakat Butuh Edukasi Pengelolaan Keuangan Pribadi

Edukasi mengenai pengelolaan keuangan pribadi di Indonesia dinilai masih rendah. Hal ini menyebabkan banyak orang mudah terjerat utang.

Ahli: Masyarakat Butuh Edukasi Pengelolaan Keuangan Pribadi
Ilustrasi fintech lending. Getty Images/iStockphoto.

tirto.id - Ahli perencanaan keuangan Finansia Consulting Eko Endarto menilai masyarakat di Indonesia saat ini semakin membutuhkan edukasi mengenai pengelolaan keuangan pribadi. Apalagi, dia mencatat selama ini belum ada kurikulum di lembaga pendidikan resmi yang mengajarkan hal itu.

"Kebanyakan pendidikan [mengajarkan] pengelolaan keuangan perusahaan. Hampir tidak ada kampus atau kelas yang bahas keuangan pribadi atau keluarga," kata Eko, pada Selasa (5/11/2018).

Hal ini, kata Eko, menyebabkan banyak orang tidak bisa mengatur uangnya secara bijak sehingga memicu mereka mudah terjerat utang.

"Di luar negeri itu sudah banyak pelajaran kayak gini [pengelolaan keuangan pribadi], bagaimana atur keuangan keluarga. Untuk apa saja fungsinya uang. Di sini, dari TK tidak ada," kata dia.

Eko menyatakan hal ini untuk menanggapi maraknya keluhan masyarakat mengenai metode penagihan dari perusahaan peminjaman uang online yang memakai cara intimidatif. Menurut dia, banyak orang kepincut meminjam secara online tanpa memperhatikan risikonya karena tidak bisa mengelola keuangan pribadi dengan baik.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sudah membuka posko pengaduan bagi para korban pinjaman uang online (pinjol) dari para penyelenggara Fintech. Hal tersebut dilakukan mengingat banyak kasus teror dan intimidasi dialami para peminjam saat penagihan utang.

LBH Jakarta mencatat setidaknya ada tujuh modus intimidasi. Misalnya, LBH Jakarta menemui kasus para korban diminta menari telanjang, diancam dibunuh, dipecat oleh perusahaan karena menagih ke atasan korban, menagih ke rekan kantor yang membuat malu, hingga upaya bunuh diri akibat bunga pinjaman yang sangat besar. Tak hanya itu, ada korban melaporkan seluruh data pribadi diambil dari gawai miliknya oleh penagih utang. Modus ini tentu ini melanggar hak atas privasi seseorang.

Kepala Divisi Advokasi Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban (PMU) LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait menyatakan lembaganya sudah menerima 283 laporan yang mengadukan intimidasi saat penagihan utang kepada peminjam uang online. Laporan itu mengadukan intimidasi yang terjadi dalam tiga tahun terakhir.

"Meski mulai mengadu ke LBH Jakarta itu pada bulan Mei lalu, tapi mereka sudah membangun kelompok pengaduan khusus sejak 2016, meski kelompok itu lebih ke curhat sih," kata Jeanny pada Senin kemarin.

Baca juga artikel terkait PINJAM UANG ONLINE atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom