Menuju konten utama

Abdul Malik Haramain Bantah Terima Dana e-KTP

Abdul mengklaim tidak mengenal Andi Agustinus, Anggota DPR 2009-2014 M. Nazaruddin dan Anggota DPR 2009-2014 alm. Mustokoweni

Abdul Malik Haramain Bantah Terima Dana e-KTP
Mantan anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi)‎ proyek e-KTP dari F-PKB Abdul Malik Haramain menegaskan, dirinya tidak mengetahui tentang adanya pemberian dana kepada Kapoksi F-PKB dalam proyek e-KTP. Ia mengatakan bahwa bukan dirinya yang menerima tetapi orang lain.

"Itu teman saya. Saya enggak pernah tahu. Saya enggak pernah merasa terima. Saya juga enggak pernah merasa dijanjikan," kata Abdul usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Abdul mengatakan, PKB memang mendukung proyek e-KTP karena mereka meyakini Indonesia perlu data kependudukan yang modern. Saat itu, semua pihak, baik legislatif dan eksekutif mendukung proyek e-KTP.

"Nah masalahnya kemudian berapa e-KTP kita bahas ya. Makanya saya enggak tahu persis seberapa detail, kemudian untuk apa secara spesifik anggaran itu saya enggak banyak tahu," kata Abdul.

Abdul juga mengaku selalu menghadiri semua rapat resmi terkait proyek pengadaan e-KTP. Ia mengaku tidak pernah ikut dalam rapat tentang pengaturan tender dan konsorsium. Ia pun mengklaim tidak mengetahui secara rinci tentang pembahasan alokasi anggaran proyek sebesar Rp5,9 triliun.

"Saya tahu, tapi saya enggak tahu detail karena saya konsen pada persoalan lain," kata Abdul.

Saat disinggung mengenai aliran dana, dirinya mengaku tidak mengetahui sama sekali. Selain itu, Abdul pun mengklaim tidak mengenal Andi Agustinus, Anggota DPR 2009-2014 M. Nazaruddin dan Anggota DPR 2009-2014 alm. Mustokoweni. Ia pun mengaku tidak pernah menerima atau ditawari aliran dana dari anggota DPR lain.

Sebelumnya, dalam BAP mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani yang dicabut, Abdul Malik Haramain disebut-sebut menerima dua kali aliran dana dari proyek e-KTP. Masing-masing penyerahan bernilai Rp75 juta. Dalam lembar tuntutan, Abdul Malik Haramain selaku Kapoksi mendapat uang mencapai 13.000 dolar AS. Namun hal itu dibantah olehnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto