Menuju konten utama

4 Asosiasi Usaha Minta Pemerintah Tak Perpanjang PPKM Jawa-Bali

Apindo, APPBI, Hippindo, dan PHRI meminta pemerintah tak memperpanjang PPKM Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.

4 Asosiasi Usaha Minta Pemerintah Tak Perpanjang PPKM Jawa-Bali
Kawasan gedung perkantoran di Jakarta, Rabu (19/8/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Sejumlah pelaku di bidang perhotelan, restoran, retail dan pusat perbelanjaan meminta pemerintah tak memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021. Mereka mengklaim sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran COVID-19.

“Melalui Apindo sebagai koordinator lintas asosiasi kami kembali memberikan usulan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dan Komite Penanganan Covid-19 & Pemulihan Ekonomi Nasional,” ucap Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani yang juga mewakili 3 asosiasi lainnya dalam keterangan tertulis, Senin (18/1/2021).

Tiga asosiasi yang juga memiliki permintaan serupa adalah Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Usulan tak memperpanjang PPKM atau yang dulu dikenal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hanyalah salah satu dari sederet permintaan yang diajukan dunia usaha.

Disamping itu, 4 asosiasi juga meminta pemerintah memberi kelonggaran kepada mal, ritel, hotel dan restoran agar boleh tetap beroperasi sampai jam 21.00 dari sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 WIB. Kapasitas dine in di restoran juga ditingkatkan menjadi maksimal 50 persen alih-alih 25 persen sperti ketentuan PPKM.

Asosiasi juga mengusulkan agar pemerintah meringankan sejumlah biaya. Misalnya pajak daerah dengan menghapus atau mengurangi Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, PBB. Sama halnya dengan pajak pusat, pengusaha meminta perlakuan serupa untuk PPN untuk penagihan listrik dihilangkan karena dari PLN juga tidak mengenakan PPN, PPH Final Pasal 4 ayat 2 atau disebut juga PPH Sewa.

Pengusaha juga meminta pemerintah memperpanjang skema bantuan subsidi gaji bagi pekerja berupah di bawah Rp5 juta dan merupakan anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Namun skemanya diubah menjadi pengurangan gaji dari Perusahaan ke Karyawannya alih-alih bantuan tunai seperti tahun 2020.

Ketua Umum HIPPINDO Budihardjo Iduansjah juga berharap ada bantuan lain yang bisa diberikan pemerintah. “Dengan adanya PSBB dan PPKM kami mohon dibantu pinjaman modal kerja untuk shifthing ke new normal retail dan selama PSBB dan PPKM kami mohon diberikan tambahan waktu 1 jam untuk beresberes toko sebelum tutup.”

Baca juga artikel terkait PPKM JAWA BALI atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan