Menuju konten utama

280 ASN Pemkab Mimika Bertahun-tahun Bolos Kerja, Terancam Dipecat

Ratusan ASN Pemkab Mimika itu tidak pernah ke kantor selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.

Header LOGO Kabupaten Mimika. FOTO/tirto.id

tirto.id - Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengatakan sebanyak 280 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mimika,Papua, tidak pernah ke kantor selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun sehingga terancam dipecat.

"Ada 280 ASN yang tidak pernah masuk kantor bertahun-tahun tapi tetap menerima gaji dan tunjangan. Saya sudah perintahkan Sekda untuk segera memanggil mereka. Jika sampai tiga kali dipanggil tidak juga menghadap, yah terpaksa harus diberhentikan. Ini untuk pembelajaran kepada semua. Jangan seenaknya tidur-tiduran di rumah, lalu tiap bulan terima gaji enak-enak tanpa bekerja," kata Eltinus di Timika, Minggu (21/3/2021).

Eltinus mengatakan informasi soal adanya 280 ASN yang malas berkantor tapi tetap menerima gaji dan tunjangan tetap baru diketahui setelah dilakukan validasi data ASN di lingkungan Pemkab Mimika.

Sekda Mimika Michael Gomar menyatakan bakal menindaklanjuti surat resmi ke 280 ASN malas tersebut. Mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010, katanya, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan kepada oknum ASN yang dianggap melanggar disiplin yaitu penyampaian secara lisan kepada yang bersangkutan untuk menghadap.

Jika penyampaian lisan itu belum juga ditanggapi atau ditindaklanjuti maka akan diikuti dengan pemanggilan pertama, pemanggilan kedua, dan pemanggilan ketiga.

"Jika sampai tiga kali pemanggilan tidak juga ada konfirmasi dan kooperatif dari ASN yang bersangkutan maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Mimika berhak membuat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat yang bersangkutan dari statusnya sebagai ASN, di mana tembusan surat itu disampaikan kepada Komisi ASN dan lainnya," jelas Michael.

Berdasarkan hasil validasi yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah serta Badan Kepegawaian dan SDM Kabupaten Mimika, 280 ASN malas itu ada yang menduduki jabatan eselon III hingga eselon IV. Mereka tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah distrik maupun kelurahan.

Michael meminta para ASN tersebut agar kembali lagi melaksanakan tugas mereka sesuai dengan jabatan dan bidang yang mereka emban lantaran status mereka hingga kini masih ASN di lingkungan Pemkab Mimika.

Langkah yang ditempuh Pemkab Mimika terhadap para ASN malas itu yakni menghentikan sementara pemberian gaji dan tunjangan lainnya.

======

REVISI: Redaksi mengubah foto artikel ini pada Selasa (23/3) pukul 13:09, karena tidak merepresentasikan isi berita. Sebelumnya foto yang ditampilkan aparatur sipil negara Kota Banda Aceh. Redaksi meminta maaf atas kesalahan ini.

Baca juga artikel terkait APARATUR SIPIL NEGARA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan
-->