Menuju konten utama

23 Orang Tokoh Minta KPK Bentuk TGPF Kasus Novel Baswedan

Permintaan pembentukan TGPF ini karena kasus Novel sudah berlangsung selama 200 hari sejak kejadian dan belum menemui titik terang dalam pengusutannya.

23 Orang Tokoh Minta KPK Bentuk TGPF Kasus Novel Baswedan
Najwa Shihab. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Sebanyak 23 orang tokoh akan bertemu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (31/10/2017). Mereka akan menandatangani petisi permintaan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Hal ini diungkapkan oleh Najwa Shihab yang menjadi salah satu dari 23 tokoh tersebut. Ia datang ke gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB.

"Kami akan bertemu dengan pimpinan KPK untuk menandatangani surat supaya dibentuk TGPF terkait penyiraman Novel Baswedan. Nanti akan ada beberapa orang dari penandatangan surat itu yang mudah-mudahan bisa ditemui oleh pimpinan KPK," kata Najwa di Gedung KPK.

Permintaan pembentukan TGPF ini, kata Najwa, karena kasus Novel sudah berlangsung selama 200 hari sejak kejadian dan belum menemui titik terang dalam pengusutannya.

"Kami merasa sudah 200 hari. Sudah lebih dari enam bulan, yang memang mendesak untuk dibentuk TGPF. Karena teror terhadap Pak Novel itu sesungguhnya teror pada kita semua yang peduli pada pemberantasan korupsi di negeri ini," kata Najwa.

Sebelumnya, telah datang juga mantan Ketua KPK Abraham Samad. Sama halnya dengan Najwa, ia datang untuk meminta dan mendukung terbentuknya TGPF dalam kasus Novel.

"Karena setelah berlarut-larutnya waktu yang memakan waktu begitu lama, kasus Novel tidak ada penuntasan, dengan kata lain terkatung-katung," kata Samad di Gedung KPK.

Menurutnya, tidak adanya kejelasan lebih lanjut pengusutan kasus Novel bisa mengganggu kinerja dari KPK. Karena yang bersangkutan merupakan penyidik KPK dalam beberapa kasus besar, termasuk korupsi proyek e-KTP.

"Makanya kami meminta pimpinan KPK mengusulkan pembentukan TGPF kasus Novel," kata Samad.

Selain dua nama itu, nama lain yang direncanakan akan datang di antaranya adalah Busyro Muqoddas, Alissa Wahid, Mochtar Pabotinggi, Bambang Widjojanto, Dadang Trisasongko, Usman Hamid, dan Haris Azhar.

Adapun penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada 11 April 2017. Akibatnya Novel mengalami luka berat di mata sebelah kiri dan harus menjalani perawatan di Singapura.

Namun, sampai saat ini pihak kepolisian belum dapat mengungkap siapa pelaku penyiraman terhadap Novel. Sudah 52 saksi mata diperiksa terkait hal ini.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yuliana Ratnasari