Menuju konten utama

Yang Tidak Terungkap dalam Perbudakan ABK Indonesia di Kapal Cina

Perusahaan penyalur ABK diduga memanipulasi tanggal persetujuan pelarungan jenazah. Perusahaan penyalur ABK ini belum juga diusut.

Yang Tidak Terungkap dalam Perbudakan ABK Indonesia di Kapal Cina
Ilustrasi ABK di Kapal Cina. tirto.id/Lugas

tirto.id - “Saya berangkat ini enggak mau lagi nyusahin orangtua. Insyaallah saya bisa dibanggakan. Hasilnya nanti mau perbaiki rumah.” Percakapan terakhir Sepri kepada orangtuanya diceritakan ulang oleh Aulia Aziz Al Haqqi, pengacara keluarga korban perbudakan dan perdagangan orang di kapal berbendera Cina.

Sepri, 24 tahun, anak seorang petani kebun asal Dusun II, Desa Serdang Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Utara. Bersama Ari (24) dan empat teman lain dari dusun yang sama, ia menerima tawaran dari PT Karunia Bahari Samudera, salah satu perusahaan perekrut anak buah kapal asal Pemalang, Jawa Tengah.

Tawaran itu datang dari salah satu teman mereka pada awal Februari 2019. Namun, saat masa karantina di Pemalang, empat teman Sepri dan Ari memutuskan pulang ke kampung karena tidak betah. Adapun keduanya tetap melanjutkan karantina sampai mendapatkan kontrak perjanjian kerja laut.

Perjanjian itu menyebut Sepri akan bekerja di kapal berbendera Korea Selatan. Nyatanya, dia menjadi ABK kapal Long Xing 629 berbendera Cina, yang dimiliki Dahlian Ocean Fishing Co. Ltd., bermarkas di Zhongshan, Guangdong. Perusahaan ini memiliki 13 unit kapal dan penghasil tuna kemasan terbesar, berlayar dari Pasifik hingga Benua Afrika.

Saat berlayar, Sepri, Ari, dan 16 anak buah kapal asal Indonesia menerima perlakuan yang merendahkan martabat manusia, di antaranya dieksploitasi bekerja lebih dari 18 jam setiap hari, mengalami kekerasan, makan dan minum seadanya—mengonsumsi umpan ikan dan minum air yang disuling dari laut.

Setelah 10 bulan, penyakit mulai menyerang mereka. Berdasarkan cerita 14 ABK Indonesia kepada kuasa hukum dari DNT Lawyers, Krido Sasmita Sakali, rerata ABK yang meninggal mengalami sakit selama 30-45 hari. Selama masa sakit, mereka harus bekerja dan kapten memberi obat setelah sekarat.

Sepri meninggal pada 21 Desember 2019. Seminggu kemudian, Muhammad Alfatah (19) asal Sulawesi Selatan meninggal di kapal Long Xing 802.

“Kondisi terakhir korban sebelum meninggal, perutnya agak buncit,” kata Krido mengenai keduanya.

‘Nyawa Dua ABK Lain Harusnya Bisa Diselamatkan’

Pada 3 Januari 2020, Kementerian Luar Negeri Indonesia menerima informasi dari KBRI Wellington, ibu kota Selandia Baru, mengenai dua ABK Indonesia meninggal dan jenazahnya dibuang ke laut oleh kapten kapal.

Berdasarkan laporan agen penyalur ABK, Ming Feng International yang berlokasi di Cina pada 18 Desember 2019, Muhammad Alfatah mengalami sakit seperti kaki dan wajah bengkak, napas pendek-pendek, dan dadanya nyeri. Kapten kapal mengklaim memberinya obat tapi kondisi Alfatah tetap memburuk.

Pada 27 Desember 2019, Alfatah dipindahkan dari Long Xing 629 ke Long Xing 802 yang akan berlabuh di Samoa. Rencannya, dia akan dibawa ke rumah sakit. Namun, delapan jam kemudian, Alfatah keburu meninggal dan dibuang ke laut oleh kapten kapal.

Ari, tetangga Sepri, mengalami sakit perut dan sekarat. Pada 26 Maret, ia dipindahkan ke kapal Tian Yu 8. Empat hari di kapal itu, Ari meninggal. Ia dibuang ke laut pada 31 Maret.

Pada April, Efendi Pasaribu (21) asal Tapnuli Tengah mengalami sakit serupa. Sebenarnya kapal sudah memasuki perairan Korea Selatan pada 14 April, tapi otoritas Imigrasi Korea Selatan mengharuskan ABK tetap berada di atas kapal selama 10 hari sebagaimana diminta protokol COVID-19.

“Pasaribu itu sudah sakit, masak iya kapten kapal enggak mengomunikasikan ke pihak otoritas imigrasi setempat untuk ABK sakit dibawa ke rumah sakit lebih dulu? Kondisinya sudah sakit sejak Februari," kata Krido Sasmita Sakali dari DNT Lawyers.

Pada 24 April, kapal diizinkan bersandar dan para ABK dikarantina lagi di Hotel Ramada, Busan. Turun dari kapal, Pasaribu tidak segera dibawa ke rumah sakit, melainkan ke hotel. Pada 26 April malam, ia baru dibawa ke Unit Gawat Darurat Busan Medical Center saat kondisinya semakin kritis. Efendi Pasaribu meninggal pada 27 April 2020 pagi waktu Busan.

Sebenarnya ada peluang untuk menyelamatkan Ari dan Efendi Pasaribu jika pemerintah Indonesia melalui Kemenlu merespons cepat dan memverifikasi jumlah ABK Indonesia di kapal tersebut, ujar kuasa hukum keluarag korban.

“Saya sesali, pemerintah kok lambat. Setelah viral baru bergerak. Baru heboh karena perhatian internasional. Dari kemarin ke mana? Kalau tegas di bulan Februari 2020, enggak mungkin Ari meninggal. Itu yang kami sesalkan,” menurut Aulia Aziz Al Haqqi, pengacara keluarga korban.

'Cuma Digaji Rp1,7 Juta'

Ketika memasuki perairan Korea Selatan, ada 15 ABK Indonesia di kapal Long Xing 629. Sementara Long Xing 629 dan ABK Cina melanjutkan pelayaran ke negeri asalnya, ABK Indonesia dipindahkan ke Tian Yu 8 dan Long Xing 605 yang akan berlabuh di Busan.

Ketika menjalani protokol COVID-19, awak kapal asal Indonesia menjalani karantina dengan difasilitasi oleh Fisco Marine Corporation Busan. Selama itu tim pengacara publik dari Advocates for Public Interest Law (APIL) mendampingi dan mewawancarai para awak Indonesia.

“Ditemukan bukti kuat ada eksploitasi dan kemungkinan praktik perdagangan orang,” menurut Krido Sasmita Sakali.

APIL berkoordinasi dengan DNT Lawyers dan Environmental Justice Foundation, yayasan yang berfokus pada isu keadilan lingkungan bermarkas di London, demi mendalami fakta-fakta tersebut. Mereka juga mendorong pemerintah Indonesia segera melakukan upaya hukum atas dugaan kasus perbudakan modern itu.

APIL mengirimkan semua bukti dokumen dan video kepada DNT Lawyers untuk ditindak di Indonesia mengingat wilayah operasi dan awak kapal bukan berasal dari Korea Selatan.

Dokumen itu menyebut, di antara hal lain, kapal-kapal itu beroperasi sejak 15 Februari 2019 dan selama lebih dari 14 bulan beroperasi di perairan Samoa.

Krido menjelaskan ada masalah gaji dan pungutan liar. Sebagian ABK tidak menerima gaji dan sebagian lagi baru digaji yang besarannya cuma tiga bulan—artinya, melanggar perjanjian kontrak. Ada ABK menerima gaji 120 dolar AS atau setara Rp1,7 juta untuk 14 bulan bekerja. Harusnya sesuai kontrak, mereka menerima 300 dolar AS per bulan—total selama 14 bulan harusnya mendapatkan Rp59 juta.

Selama tiga bulan pertama bekerja, seluruh ABK tidak menerima gaji secara utuh. Dalih kapten kapal, ada pemotongan untuk biaya administrasi. Padahal sesuai aturan, biaya rekrutmen tidak dibebankan kepada ABK tapi ke perusahaan.

Krido menyebut pemotongan gaji ABK itu “melanggar aturan dan terindikasi pidana.”

Kemenlu: ‘Kami Sudah Hadir Sejak Awal tapi Tak Diliput’

Ketika orangtua Sepri mengetahui anaknya meninggal, orangtua Ari—mereka bertetangga satu kampung—menanyakan kondisi putranya. Tapi, PT Karunia Bahari Samudera tak bisa menjawabnya.

Bram Pasaribu, sepupu Efendi Pasaribu, menyayangkan penanganan lamban pemerintah Indonesia, yang baru merespons setelah kasusnya ramai di media sosial dan disorot media internasional.

Namun, Kemenlu membantah keluhan dan tudingan keluarga korban.

Dirjen Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia Kemenlu, Joedha Nugraha, mengatakan empat hari setelah mereka menerima informasi kematian ABK Indonesia, kementerian melakukan rapat koordinasi antar-kementerian dan lembaga pada 7 Januari 2020. Salah satunya menyepakati agar menyampaikan berita duka kepada pihak keluarga melalui BP3TKI Makassar pada 16 Januari 2020. Begitu pula dengan keluarga Sepri.

“Kami sudah hadir sejak awal tapi tidak diliput. Ini hanya melihat kasus Busan," kata Joedha kepada Tirto, Mei lalu.

Kementerian sudah meminta KBRI Wellington bergerak di Samoa untuk mengumpulkan data-data dan keterangan pemerintah setempat. Selain itu, Kemenlu meminta KBRI Beijing mengirim nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Cina.

Pada 7 Mei 2020, Kemenlu Indonesia memanggil Duta Besar Cina untuk Indonesia, Xiao Qian, untuk dimintai klarifikasi soal pelarungan dan dugaan perlakuan buruk di atas kapal yang dicurigai jadi penyebab kematian para ABK Indonesia.

Pada 9 Mei 2020, Dubes Indonesia untuk Beijing bertemu kembali dengan Dirjen Asia Kementerian Luar Negeri RRT. Dalam pertemuan itu, pemerintah Cina mengklaim memberikan perhatian khusus dan sedang melakukan investigasi terhadap perusahaan perikanan Cina yang mempekerjakan ABK Indonesia.

Akal-Akalan Lepas Tanggung Jawab

Masalahnya, ada dugaan kuat bahwa perusahaan kapal dari Cina dan kementerian luar negeri Tiongkok berusaha lepas tangan.

Kemenlu Tiongkok mengklaim jenazah tiga ABK Indonesia—Sepri, Alfatah, dan Ari—dilarung ke laut dengan dalih khawatir menularkan penyakit sehingga dianggap sudah sesuai prosedur.

“Dalam penjelasan Kemenlu RRT, pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional,” kata Joedha menyampaikan isi nota diplomatik Kemenlu Cina.

Pelarungan jenazah di laut bukan pelanggaran hukum asalkan jadi pilihan terakhir dan memenuhi syarat dalam aturan kelautan Organisasi Buruh Internasional (ILO)-Seafarer’s Service Regulations.

Jika ada pelaut meninggal saat berlayar, tulis aturan itu, kapten kapal harus segera melaporkan ke pemilik kapal dan keluarga korban. Pelarungan jenazah diizinkan asalkan memenuhi empat syarat: berlayar di perairan internasional; karena penyakit menular; kapal tidak mampu menyimpan jenazah karena tidak ada ruang pendingin; dan ada sertifikat kematian dari dokter kapal.

Namun, kenyataan menunjukkan sebaliknya.

Salah satu anak buah kapal asal Makassar mengatakan ia memandikan dan menyalatkan jenazah Alfatah. Artinya, membantah klaim bahwa jenazah menularkan penyakit.

Soal tidak ada ruang pendingin penyimpanan juga terbantahkan. Berdasarkan informasi dari situs Western and Central Pacific Fisheries Commission, Kapal Long Xing 629 memiliki 5 ruang pendingin; sementara Long Xing 802 memiliki 7 ruang pendingin.

Soal sertifikat dokter kapal, “Tidak ada medical daftar on board,” kata Joedha. “Siapa yang bisa mengesahkan itu penyakit menular? Kapten enggak bisa. Tahu apa kapten soal penyakit menular?”

Dilarung Dulu, Surat Persetujuan Belakangan

PT Karunia Bahari Samudera, perusahaan penyalur ABK, juga berusaha menutupi fakta kematian. Direktur perusahaan ini bernama Irvan Mekriano Cornelis David sementara komisarirnya bernama Noldy FC David.

Pada 29 Desember 2019, PT Karunia Bahari Samudera menghubungi keluarga Sepri untuk pergi ke Pemalang di Jawa Tengah. Aulia Aziz Al Haqqi, pengacara keluarga Sepri, berkata kliennya menolak dan meminta wakil perusahaan untuk memberi tahu saja melalui telepon karena tak punya ongkos jalan dari Sumatera ke Jawa. Wakil perusahaan justru menolak.

Pada 5 Januari 2020, keluarga Sepri berangkat ke Pemalang dengan biaya perjalanan ditanggung perusahaan. Esoknya, keluarga diberi tahu Sepri meninggal pada 21 Desember 2019 akibat sesak napas. Pemakamannya dilakukan secara islami, katanya.

Lantas, keluarga Sepri diberi selembar surat berbahasa Cina dari kapten kapal. Juga Rp50 juta untuk menalangi asuransi.

“Setelah pulang, pihak perusahaan meminta keluarga untuk mengklaim asuransi itu dengan syarat memberi persetujuan jenazah Sepri dilarungkan,” cerita Aziz.

Pada Februari, PT Karunia Bahari Samudera meminta keluarga Sepri untuk meneken surat pernyataan izin pelarungan sekaligus meminta keluarga kelak tidak menuntut PT Karunia, pemilik kapal, dan kapten kapal. Keluarga Sepri menolak dan meminta poin itu dihapus, menurut Aziz.

Syarat itu dihapus. Tanggal surat pelarungan yang ditandatangani keluarga Sepri dibuat mundur menjadi 21 Desember 2019.

Kejadian sama terhadap Ari. PT Karunia menelepon keluarga Ari pada 9 April 2020. Empat hari kemudian keluarga Ari berangkat ke Pemalang dan di hari itu juga meneken persetujuan jenazah Ari diizinkan dilarung. Namun, surat itu dibuat mundur menjadi 31 Maret.

“Jadi korban sudah dilarungkan, baru ada persetujuan dari keluarga,” kata Aziz.

Berkat Youtuber asal Korea Selatan yang fasih berbahasa Indonesia, Jang Hansol, memviralkan kasus ini, upaya menutupi fakta itu terbongkar ketika diusut oleh pengacara keluarga korban dalam sebuah mediasi bersama Kemenlu Indonesia dan PT Karunia pada 13 Mei.

Dalam pertemuan itu, yang dihadiri juga oleh Joedha Nugraha, Aziz meminta klarifikasi pernyataan Kemenlu yang menyebut pelarungan jenazah Ari sudah disetujui keluarga pada 31 Maret.

Dirjen Kemenlu menunjukan foto surat via ponsel. Setelah dicocokan, isinya sama kecuali tanggal persetujuan. Aziz berkata Kemenlu kaget mendapatkan dokumen PT Karunia tidak valid.

“Surat yang didapatkan Kemenlu bahwa pelarungan bertanggal 31 Maret. Artinya, ada pemalsuan surat,” kata Aziz.

Joedha membenarkan ada pertemuan antara keluarga korban dan PT Karunia di Kemenlu. Soal surat melarung jenazah, pihak keluarga menyetujui. “Namun ada beberapa perbedaan, tapi tidak bisa saya sampaikan dulu karena menjadi bahan penyelidikan," katanya kepada Tirto.

Seorang staf PT Karunia bernama Ilham membenarkan keluarga korban mendatangi kantor dan surat persetujuan pelarungan jenazah ditandatangani hari itu kendati dia bilang “kurang tahu" ada manipulasi tanggal.

Infografik HL Indept ABK di Kapal Cina

Infografik HL Indept BAB Hilang Kapal Long Xing 629. tirto.id/Lugas

Belum Menjerat PT Karunia, Dalih Polisi: 'Belum Ada Saksi'

Pada 8 Mei, ke-14 awak kapal dan peti jenazah Efendi Pasaribu dipulangkan oleh KBRI Seoul. Tiba di Indonesia, ke-14 ABK menjalani karantina selama 14 hari di Rumah Perlindungan Trauma Center Kementerian Sosial di Jakarta.

Menurut Direktur Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan, Eva Trisiana, ada empat perusahaan penyalur ABK ke Long Xing 629. Selain PT Karunia Bahari Samudera, ada PT Lakemba Perkasa Bahari, PT Alfira Perdana Jaya, dan PT Sinar Muara Gemilang.

Dari keempatnya, yang memiliki izin resmi sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia hanya PT Alfira dari Kemenaker dan PT Lakemba dari Kementerian Perhubungan, ujar Eva dalam diskusi online di Jakarta pada Mei lalu. “Dua perusahaan lain tidak memiliki izin penempatan. Hanya izin usaha.”

Saat Tirto mengonfirmasi ke PT Karunia Bahari Samudera, seorang stafnya menyarankan kami bertanya kepada direkturnya, Irvan Mekriano Cornelis David. “Kalau surat-surat izin, saya enggak tahu,” katanya

Aulia Aziz Al Haqqi, pengacara keluarga Sepri dan Ari, berkata kaget saat mengetahui PT Karunia ternyata tak punya izin resmi penyalur buruh migran.

Sampai awal Juni ini, kepolisian Indonesia telah meringkus tiga perusahaan penyalur ABK: William Gozaly, staf PT Alfira Pratama Jaya; Kiagus Muhammad Firdaus, staf PT Lakemba Perkasa Bahari, dan Joni Kasiyanto, Direktur PT Sinar Muara Gemilang. Ketiganya ditangkap pada 16 Mei dan dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara untuk PT Karunia Bahari Samudera, yang sekalipun telah terkonfirmasi oleh Kemenker tidak punya izin menyalurkan ABK, justru belum ditindak. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo berdalih Polri masih menunggu satu saksi korban lagi untuk menetapkan tersangka baru.

"Saksi belum ada. Satu mati, dua belum tahu di mana. Tidak mungkin tetapkan PT KBS sebagai tersangka," katanya.

Kuasa hukum keluarga Sepri dan Ari, yang menjadi korban jalur penyaluran ABK oleh PT Karunia, menganggap polisi lamban menangani kasus kliennya. "Kenapa harus menunggu, kenapa enggak panggil perusahaan untuk dimintai keterangan?" kata Aziz.

Baca juga artikel terkait PERBUDAKAN WNI atau tulisan lainnya dari Reja Hidayat

tirto.id - Hukum
Reporter: Reja Hidayat & Adi Briantika
Penulis: Reja Hidayat
Editor: Fahri Salam