tirto.id - Mantan Direktur Utama Waskita Beton Precast, FX Poerbayu Ratsunu, mengaku menggunakan jasa AVR Law Office yang didirikan terdakwa Don Ritto untuk pendampingan hukum dalam dua kasus korupsi. Poerbayu mengatakan fee yang disepakati untuk jasa pendampingan hukum itu sebesar Rp 9,6 miliar.
Pernyataan itu disampaikan Poerbayu saat menjadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Poerbayu mengatakan pendampingan hukum itu untuk Waskita Beton dalam kasus korupsi proyek Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ) dan Supply Chain Finance (SCF).
"Di SCF ini kami Rp7 miliar, Pak," kata Poerbayu.
"Terus yang berikutnya?" tanya jaksa.
"Di MBZ Rp2,6 [miliar]," jawab Poerbayu.
Poerbayu mengatakan AVR Law memberikan nasihat hukum terkait kasus tersebut. Dia mengatakan AVR Law juga membantu terkait penyiapan dokumen.
"Bentuk pendampingannya apa ini dari AVR Law Firm terhadap saksi-saksi yang dipanggil dalam perkara itu?" tanya jaksa.
"Jadi dia memberikan nasihat-nasihat hukum, Pak. Memberikan apa namanya, membantu kami penyiapan-penyiapan dokumen. Kan selalu diminta dokumen gitu, Pak. Terus mengantar dokumen, seperti itu," jawab Poerbayu.
"Penasihat hukum?" tanya jaksa.
"Iya, advice-advice," jawab Poerbayu.
"AVR Law Firm ini punya apa ya? Punya semacam stigma bisa mengurus perkara misalnya, gitu ya? Ini pertanyaan. Atau bisa apa ya, dapat fasilitas ketika didampingi? Ada enggak seperti itu Saudara dengar?" tanya jaksa.
"Enggak. Enggak ada, Pak," jawab Poerbayu.
Jasa Marga Ikut Setor Rp4 Miliar ke Kantor Hukum Don Ritto
Selain Waskita Beton, anak perusahaan PT Jasa Marga Persero Tbk, PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) juga mengaku telah membayar fee untuk jasa pendampingan kantor hukum Don Ritto atau DR Law Firm. Pendampingan itu juga untuk tahap penyidikan dalam kasus korupsi proyek Tol Layang MBZ.
Hal itu disampaikan staf legal PT Jasamarga Persero Tbk, Wildan Firdaus, saat menjadi saksi kasus dugaan TPPU.
Wildan mengatakan DR Law Firm saat itu menawarkan jasa retainer. Dia mengaku menolak tawaran itu dan menggunakan jasa DR Law Firm untuk tahap penyidikan saat pemeriksaan saksi.
"Mereka menawarkan retainer, tapi karena ini kasus sekali putus ya kalau menurut kami, jadi kami tidak mengikuti penawaran retainernya. Jadi kurang lebih sekitar itu Rp6 miliar, Pak, dari mereka. Lalu karena kami ini adalah kerja sama pertama dengan Don Ritto, maka ya kami pakai ya negosiasi. Ya kalau mumpuni dan bagus, ya nanti kalau diperlukan lagi, ya sudah punya catatan positif lah di Jasa Marga, kurang lebih begitu," ujar Wildan.
"Jadi akhirnya kemudian Rp4 miliar ya?" tanya jaksa.
"Rp 4 miliar, Pak," jawab Wildan.
"Ini perjanjiannya apa nih? Dia, DR Law Firm ini akan mendampingi di tahapan mana atau seperti apa tuh perjanjiannya?" tanya jaksa.
"Hanya mendampingi di tahap penyidikan, Pak," jawab Wildan.
"Penyidikan saja? Memang dibatasi pada saat penyidikan?" tanya jaksa.
"Penyidikan. Di di kontrak sudah ditegaskan hanya penyidikan," jawab Wildan.
Wildan mengatakan fee Rp4 miliar untuk jasa pendampingan hukum DR Law Firm itu sudah dibayar. Dia mengatakan fee itu dikirimkan ke rekening DR Law Firm.
"Bukan rekening pribadi ya?" tanya jaksa.
"Tidak, Pak," jawab Wildan.
"Perjanjiannya ada, betul ya?" tanya jaksa.
"Ada. Perjanjiannya ada," jawab Wildan.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































