Menuju konten utama

Saksi Ungkap Alasan Rela Bayar Ferry Boboho untuk Curhat Hukum

Hirmon mengaku konsultasi terkait perkara korupsi dalam impor baja dan produk turunannya tahun 2016-2021 ke Ferry.

Saksi Ungkap Alasan Rela Bayar Ferry Boboho untuk Curhat Hukum
Hirmon Tjandi saat menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2026). foto/Fajar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktur Utama PT Perwira Adhitama Sejati, Hirmon Tjandi, mengungkapkan alasan dirinya rela membayar uang sebesar Rp22,5 miliar untuk curhat masalah hukum ke Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Hirmon mengaku terbujuk omongan manis yang dilontarkan oleh Ferry. Namun, dia tak ingat secara detail janji manis apa yang saat itu disampaikan Ferry.

Hal itu disampaikan Hirmon saat menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2026).

"Tapi, Saudara tidak berusaha mencari referensi lainnya? Kalau persoalan penanganan hukum ini kan banyak kantor hukum, kan?" tanya jaksa.

"Terkena omongan manis mungkin," jawab Hirmon.

"Saudara masih ingat apa saja omongan manisnya?" tanya jaksa.

“Eggak ingat," jawab Hirmon.

Hirmon mengaku curhat atau konsultasi terkait perkara tindak pidana korupsi dalam impor baja dan produk turunannya tahun 2016-2021 ke Ferry.

Hirmon mengatakan Ferry memberikan konsultasi, tapi tak melakukan pendampingan hukum terkait perkara tersebut dan tidak ada produk hukum tertulis dari Ferry.

Dia mengaku mengenal Ferry sebelum adanya perkara impor baja karena hubungan bisnis. Saat itu, Ferry disebut sebagai pemilik firma hukum Prime Solution Associate.

Hirmon mengatakan kesepakatan fee retainer untuk 5 tahun dengan Ferry sebesar Rp 25 miliar, namun yang ditransfer ke Prime Solution sebesar Rp22,5 miliar setelah dipotong biaya lainnya. Hirmon mengaku saat itu linglung dan stres karena tak pernah berurusan dengan persoalan hukum sebelumnya.

"Apa yang menjadi alasan Saudara sehingga kemudian Saudara mau dengan angka Rp 25 miliar ini bisa berkomitmen atau menyepakati dengan Ferry Yanto hanya sebatas nasihat hukum tadi Rp 25 miliar?” tanya jaksa.

"Kami tidak pernah menghadapi masalah hukum, jadi tidak begitu mengenal kepengacaraan. Jadi, waktu itu masih linglung karena kena, Pak, diperiksa," jawab Hirmon.

"Jadi enggak ada alasan khusus, ya, Saudara mau Rp25 miliar itu? Enggak ada alasan?" tanya jaksa.

"Tidak ada," jawab Hirmon

Hirmon mengatakan Ferry juga tak menyebutkan nama spesifik saat sesi curhat masalah hukum tersebut. Dia mengaku kecewa karena tak ada pendampingan hukum dari Ferry meski sudah bayar miliaran rupiah.

"Saudara kemudian ini Pak Ferry sampai sekarang ini enggak ada konsultasi hukum. Saudara menyesal enggak atau biasa aja Rp25 miliar itu sampai sekarang enggak ada konsultasi hukum?" tanya jaksa.

"Ya agak kecewalah," jawab Hirmon.

"Agak kecewa ya?" tanya jaksa.

"Tapi, masih ada pendampingan lagi. Mungkin ada pendampingan dia bisa di kepolisian, bisa di kepabeanan, itu ada bisa termasuk juga di situ," jawab Hirmon.

Hirmon mengatakan Ferry bilang perkara impor baja tidak akan sampai naik. Meski begitu, pada akhirnya PT Perwira Adhitama Sejati tetap menjadi tersangka korporasi dan dinyatakan bersalah di pengadilan hingga dijatuhi denda.

"Saya ingatkan Saudara saksi, di BAP saksi tanggal 31 Juli 2026 di BAP nomor 9 ada pernyataan bahwa ketika itu Ferry menyampaikan perkara dapat tidak sampai naik?" tanya jaksa.

"Ya," jawab Hirmon.

"Sepemahaman saksi ketika Ferry menyampaikan pada Saudara terkait perkara tadi, terus ada ucapan Ferry perkara ini tidak sampai naik. Apa yang ada di pemahaman Saudara saksi?" tanya jaksa.

"Sebenarnya itu ada tambahan itu kemarin agak stres, jadi ya kita usahakan tidak sampai naik," jawab Hirmon.

"Caranya disebutkan tapi?" tanya jaksa.

"Tidak ada," jawab Hirmon.

Baca juga artikel terkait FEBRIE ADRIANSYAH atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi