Menuju konten utama

Ferry Boboho Dapat Fee Rp22,5 M dari Konsultasi Hukum Kasus Baja

Ferry Yanto Hongkiriwang mengaku pernah mentransfer bagian uang tersebut ke kafe de'Clan.

Ferry Boboho Dapat Fee Rp22,5 M dari Konsultasi Hukum Kasus Baja
Pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang bersiap memberikan keterangan saksi terhadap terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2026). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu Pengusaha properti Tan Kian, Lustje Dewi Kusuma dan pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengaku menerima uang sebesar Rp22,5 miliar dari PT Perwira Adhitama Sejati. Ferry mengatakan uang itu merupakan fee saat ia memberikan konsultasi hukum terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi impor baja dan produk turunannya tahun 2016-2021.

Hal itu disampaikan Ferry Hongkiriwang saat menjadi saksi kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Ferry mengatakan uang sebesar Rp22,5 miliar itu tidak diserahkan kepada Febrie. Ia mengatakan uang itu merupakan fee konsultasi hukum atau mendengarkan curhat PT Perwira terkait kasus tersebut.

"Bentuknya apa output konsultasi hukum yang Saudara serahkan ke Perwira sehingga berani membayar sebanyak Rp22,5 miliar?" tanya jaksa.

"Ya, dia datang bercerita, curhat, ya kita mungkin kasih tahu," jawab Ferry.

"Curhat, curhat saja?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Ferry.

"Rp22,5 miliar?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Ferry.

Ferry juga mengaku menerima uang senilai Rp18 miliar dari terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo, Jemy Sutjiawan.

Ferry mengatakan uang Rp15 miliar dari total uang Rp18 miliar itu merupakan utangnya ke Jemy, sementara Rp3 miliar merupakan fee pengacara Eko yang mendampingi Jemy.

"Ini ada dari Jemy Sutiawan langsung ke rekening BCA Saudara?" tanya jaksa.

"Iya, siap. Tadi saya katakan saya utang Pak Jemy Rp15 miliar, Yang Mulia," jawab Ferry.

Ferry mengaku belum melunasi pinjaman ke Jemy dan baru mencicil Rp1,8 miliar. Ferry mengatakan tak ada uang dari Jemy yang ia serahkan ke Febrie.

Meski demikian, Ferry mengaku pernah mentransfer bagian uang tersebut ke kafe de'Clan. Ia mengatakan transferan itu berkaitan dengan utang piutang antara dirinya dan Don Ritto.

"Kemudian Saudara juga langsung transfer ke de'Clan lagi di tanggal 25 Mei 2023 sebanyak Rp 3 miliar. Ini apa kepentingannya? Saudara transfer lagi ke de'Clan?" tanya jaksa.

"Izin menjelaskan Yang Mulia, seperti saya jelaskan yang tadi bahwa antara saya sama Pak Idon, Pak Idon ada mau pinjam uang dari saya," jawab Ferry.

Baca juga artikel terkait FEBRIE ADRIANSYAH atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto