tirto.id - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memamerkan aspek profesionalitas yang ia junjung selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) maupun Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu disampaikan Febrie saat menanggapi keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).
Dalam kasus ini, Febrie duduk sebagai terdakwa bersama dengan Don Ritto alias Idon, serta Nurman Herin.
“Dari keterangan keempat saksi ini menunjukkan bahwa para penyidik kami ketika kami [menjabat sebagai] Dirdik maupun Jampidsus, ini tetap berjalan profesional dengan prosedur yang benar,” kata Febrie.
Febrie juga sempat menyoroti para saksi yang dihadirkan dalam perkara tersebut, di mana mereka diketahui pernah menggunakan jasa firma hukum Don Ritto.
Menurut Febrie, jika para saksi ini didalami terkait dugaan TPPU hanya karena pernah memakai jasa hukum Don Ritto yang dekat dengan dirinya, maka sebenarnya ia merasa lebih dekat dengan Patra M. Zen, seorang advokat yang kini menjadi pengacaranya.
“Kalau lah Don Ritto ini karena dekat atau kenal dengan saya, mungkin di sidang ini menjadi pertimbangan Pak Patra ini lebih dekat dengan saya, Pak,” ujar Febrie.
Meskipun memiliki kedekatan dengan Patra, Febrie menegaskan bahwa ia tetap berhubungan secara profesional saat menangani suatu perkara hukum.
Ia mencontohkan saat Patra menangani kasus yang melibatkan terpidana kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023, Kerry Adrianto, keduanya sepakat untuk menjaga jarak.
Febrie bahkan sempat berkelakar bahwa sebagai Jampidsus, saat itu ia menurunkan tim jaksa terbaik, yang beberapa di antaranya saat ini duduk di seberang sebagai penuntut umum.
“Kami sepakat berdua, bahwa kita enggak usah ketemu, Pak Patra berjalan profesional, saya akan menurunkan anak buah juga yang bagus-bagus, baik penyidik maupun penuntut umum,” ucap Febrie.
“Dan di depan saya ada sebagian anak buah saya yang menangani perkara,” lanjutnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































