Menuju konten utama

Pakar Sebut Bantahan Saksi Uji Pembuktian JPU di Kasus Febrie

Fajar Trio menilai bahwa kasus ini menjadi cerminan klasik dari kompleksitas pembuktian kejahatan kerah putih.

Pakar Sebut Bantahan Saksi Uji Pembuktian JPU di Kasus Febrie
JPU saat membacakan opening statement dalam persidangan pertama pada tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). tirto.id/Majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pakar hukum pidana, Fajar Trio, menilai ada implikasi yuridis serta tantangan besar yang kini dihadapi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam membuktikan dakwaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dalam perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, salah satu saksi kunci yang dihadirkan, Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, secara konsisten menegaskan bahwa tidak ada satu pun dari dana-dana tersebut yang dialirkan kepada Febrie Adriansyah.

Fajar Trio menilai bahwa kasus ini menjadi cerminan klasik dari kompleksitas pembuktian kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang kerap menyamarkan transaksi melalui instrumen hukum atau perantara pihak ketiga.

"Dalam hukum acara pidana, keterangan saksi dari pihak ketiga yang mengakui penguasaan dana tetapi memutus mata rantai aliran uang ke tangan terdakwa memberikan beban pembuktian ganda bagi JPU. Penuntut umum tidak cukup hanya membuktikan adanya transaksi di tingkat perantara, melainkan wajib menghadirkan alat bukti petunjuk yang valid secara linier," ujar Fajar di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Persidangan ini juga membuka perdebatan terkait tipologi kejahatan di ranah penegakan hukum. Dalih penggunaan rekening kantor hukum untuk jasa konsultasi lima tahun senilai Rp22,5 miliar serta klaim pinjaman murni untuk ekspansi bisnis menempatkan transaksi tersebut di wilayah abu-abu (gray area) yang menuntut pembuktian forensik yang teliti.

Fajar mengingatkan bahwa dalam penanganan perkara korupsi berprofil tinggi, batas antara hubungan profesional komersial dengan praktik dagang pengaruh (trading in influence) atau suap terselubung harus diuji menggunakan instrumen pembuktian yang tidak terbantahkan.

"Dalih retainer hukum maupun pinjaman bisnis yang melibatkan entitas swasta dan perantara memang sering kali berada di wilayah abu-abu. Namun, tanpa adanya audit forensik perbankan atau rekaman komunikasi sah yang mengaitkan langsung dengan terdakwa, konstruksi hukum suap atau TPPU akan kehilangan fondasi utamanya," tegasnya.

Tanpa adanya instrumen pendukung, kata Fajar, seperti audit aliran keuangan yang menembus lapis perantara atau penyadapan yang sah menurut undang-undang (legal interception), klaim-klaim keperdataan yang disampaikan saksi di persidangan berisiko sulit dipatahkan hanya dengan asumsi atau spekulasi penuntut umum.

Dari sudut pandang hukum pidana materiil, persidangan ini turut diuji melalui parameter doktrinal yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terbaru (Undang-Undang No. 1 Tahun 2023). Fajar menekankan pentingnya kembali kepada prinsip dasar pertanggungjawaban pidana modern yang menolak doktrin pemidanaan kolektif atau berbasis asumsi semata.

"Mengacu pada KUHP terbaru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), prinsip pertanggungjawaban personal dan asas kesalahan (mens rea) sangat dikedepankan. Seseorang tidak boleh dipidana hanya atas dasar asumsi atau berada dalam lingkaran relasi tertentu tanpa terbuktinya perbuatan nyata dan niat jahat yang melibatkan terdakwa secara langsung," papar Fajar.

Lebih lanjut, ia menyebut apabila hingga akhir agenda pembuktian penuntut umum gagal merajut benang merah kausalitas yang menghubungkan terdakwa dengan barang bukti atau aliran dana tersebut, maka prinsip universal dalam hukum pidana tidak boleh diabaikan.

"Apabila JPU gagal menghadirkan mata rantai kausalitas (causal nexus) yang sah di persidangan, maka penerapan asas in dubio pro reo—di mana keraguan harus diputus untuk keuntungan terdakwa—berpotensi besar menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam putusan akhir," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher