Menuju konten utama

Warga Pasar Ikan Ajukan Desain Kampung Susun ke Pemprov DKI

Andesha mengaku, desain tersebut sebagai upayanya memperkuat posisi warga agar tidak hanya menolak penggusuran namun juga menawarkan sebuah proposal desain untuk bahan berdialog dengan pihak Pemprov.

Warga Pasar Ikan Ajukan Desain Kampung Susun ke Pemprov DKI
Foto aerial suasana penggusuran kawasan permukiman Pasar Ikan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Jakarta, Senin (11/4/2016). Antara foto/Andika Wahyu.

tirto.id - Kuasa Hukum warga Kampung Aquarium, Pasar Ikan Penjaringan, Mattew Michele mempertanyakan maksud dan tujuan penggusuran warga yang sudah dilakukan setahun yang lalu, yang rencananya akan kembali dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Mattew mengatakan penggusuran tersebut tidak mungkin dilakukan untuk pelestarian cagar budaya di Pasar Ikan karena Pasar Hexagon yang merupakan peninggalan warisan budaya juga ikut rata dengan tanah saat kampung Aquarium digusur.

Ia menegaskan bahwa warga menuntut agar kampung mereka kembali dibangun dan warga juga telah membuat desain yang sudah disampaikan kepada pihak Pemprov saat proses mediasi.

"Kita sudah sampaikan desain yang telah dibuat pada proses mediasi, kita sampai saat ini belum dapat dokumen desain yang sudah jadi, wah jangan-jangan Pemprov gak punya desain soal rencana pembangunan Kampung Aquarium yang baru sampai sekarang karena kita gak dapet (desainnya)," ujar dia saat ditemui di Pasar Ikan, Jakarta Utara, Rabu (3/5/2017).

Lebih lanjut Mattew mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan ke Balai Konservasi Kota Tua dan hingga saat ini belum mendapatkan kepastian desain dari Pemprov DKI Jakarta. Karena itu, pihaknya berinisiatif memberikan dokumen penataan alternatif untuk warga Pasar Ikan.

Ia berharap dengan adanya pengajuan desain tersebut, pemerintah berhenti menawarkan rumah susun yang letaknya jauh. Setidaknya, kata dia, terdapat desain dari warga secara mandiri yang dilakukan bersama dengan relawan pendamping untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan meskipun hingga saat ini belum ada persetujuan dari pihak Pemprov DKI.

Mattew mengatakan dari hasil mediasi hari ini Rabu (3/5/2017), pihak Pemprov tidak mau berdamai. “Kalau mediasi ditolak ya lanjut gugatan. Kalau sudah sampai pengadilan prosesnya pasti lama, rata-rata 6 bulan sampai 1 tahun di Pengadilan Negeri, di Mahkamah Agung udah tahunan lah," ungkap dia.

Mediator warga Pasar Ikan Penjaringan, Teddy Kusnedi membenarkan bahwa hari ini pihaknya melakukan mediasi yang ketiga dengan Pemprov DKI, namun hasilnya ditolak dan akan lanjut ke gugatan pada tanggal 15 Mei mendatang. Hal tersebut dikarenakan, tidak ada kesepakatan yang bisa diambil dari kedua pihak.

Senada dengan Mattew, Teddy membenarkan bahwa desain Kampung Susun yang diajukan warga, sudah diajukan ke Pemprov DKI melalui kuasa hukumnya pada saat proses mediasi, namun hingga saat ini, belum menghasilkan tanggapan.

“Soal Kampung Susun yang mau dibuat sebenernya warga mau, mau dibuat vertikal bagaimana supaya ada ruang hijau rumah anak, kita mau sebetulnya ga perlu kampung kembali semua ga perlu itu, kita oke yuk mau ada kampung wisata,” ujar Teddy di lokasi yang sama, Rabu (3/5/2017).

Kendati desain Kampung Susun sudah ada, Namun Teddy mengaku belum memiliki gambaran yang jelas terkait pembiayaan Kampung Susun. Ditambah lagi dengan pihak Pemprov yang belum memberikan jawaban. Namun, Ia mengatakan bahwa masyarakat menginginkan rumahnya kembali berdiri di Pasar Ikan, karena memori warga tak bisa lepas dari tempat asal mereka.

Bentuk Desain Kampung Susun

Arsitek pendamping warga Pasar Ikan, Andesha Hermintomo menjelaskan dari investigasi yang dilakukan oleh Rujak Center for Urban Studies mengatakan bahwa tata ruang yang dibangun di Pasar Ikan merupakan zona P3 yang diperbolehkan membangun rusun.

Sebagai informasi, Zona P3 yakni zona yang berarti merupakan salah satu fasilitas pemerintah dimana dalam aturan turunan membolehkan adanya pembangunan rumah susun umum. Namun, rusun tersebut harus dikerjakan oleh pemerintah atau atau kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau pihak swasta.

Andesha mengatakan kemungkinan tersebut kepada warga dan kemudian warga mengusulkan untuk membangun rusun sendiri agar tidak dipolitisasi oleh pihak lain. Desain tersebut kemudian mereka sebut sebagai Kampung Susun.

Andesha mengaku, desain tersebut sebagai upayanya memperkuat posisi warga agar tidak hanya menolak penggusuran namun juga menawarkan sebuah proposal desain untuk bahan berdialog dengan pihak Pemprov.

Rencana tersebut, kata dia, dilakukan sejak 4 bulan setelah enggusuran atau sekitar bulan Agustus 2016. “Kemudian muncul angka 36 meter persegi. Lalu kemudian muncul hunian yang gak pakai lift, 4 lantai hunian juga lantai bawah ingin digunakan untuk berdagang jadi dulu kan di sini ada kegiatan pasar jadi pengen diakomodir akhirnya muncul ingin bentuk ada koperasi. Keuntungan dari koperasi menjadi tambahan masukan bagi pemeliharaan. skema-skema itu sudah dibicarakan,” ungkap dia di lokasi yang sama.

Desain Kampung Susun terdiri dari 400 unit kamar yang dibuat dengan meniru konsep kampung dengan 4 lantai bangunan dan tanpa disertai lift. Jumlah tersebut mengikuti jumlah warga sebelum ada penggusuran yakni sekitar 380 kepala keluarga. Kampung Susun tersebut saling berhimbitan sehingga mengurangi individualitas sebagaimana yang warga keluhkan selama tinggal di rumah susun. Bangunan tersebut juga akan disertai ruang terbuka hijau (RTH) dan berdiri di atas lahan yang memiliki luas kurang lebih sekitar 1 hektar persegi.

“Jumlah tower kurang begitu jelas karena saling menyambangi satu sama lain. Ini bentuknya mengadopsi pola perilaku tempat tinggal mereka sebelumnya. Keluhan mereka rusun yang sudah ada adalah ketika orang tinggal di rusun itukan jadi lorong-lorong dan blok-blok kamar saja. Bagi mereka, itu mereka kehilangan kultur (budaya),” jelasnya.

Namun ia mengaku, sejak wacana itu dimunculkan pada bulan Agustus hingga saat ini, ia belum mengetahui bagaimana realisasi pendanaan Kampung Susun kendati ia mengaku sudah menghitung total pembiayaannya. Pihaknya berharap, gubernur terpilih Anies baswedan-Sandiaga Uno mau menyetujui proposal tersebut.

“Anies beberapa kali datang ke sini, jadi secara otomatis dia sudah melihat. Katanya sih masih kurang canggih, kalau pakai dana APBD itu bisa lebih maksimal,” tambahnya.

Menurut dia, cagar budaya yang harus dilindungi bukan semata selalu berbentuk bangunan, namun juga komunitas kampung yang sebagian bekerja di pelabuhan sebagai pekerja buruh angkut dan nelayan serta para pedagang souvenir juga perlu dilindungi dan menjadi satu kesatuan dari cagar budaya.

Pendapat Warga

Salah satu warga korban gusur Pasar Ikan Penjaringan, Fery Banea (32) mengaku tidak mengetahui ihwal wacana Kampung Susun. Ia mengaku jarang mengunjungi lahan pasar ikan sebab waktunya telah habis untuk bekerja sebagai buruh angkut di pelabuahan Angke sementara ia tinggal di Rusun Rawa Bebek Cakung.

Ia juga mengaku tak mau tinggal Kampung Susun apabila nantinya tempat tersebut mematok harga sewa yang lebih mahal dari Rusun Rawa Bebek. Pasalnya, dari gaji yang ia miliki - perminggu hanya Rp 250 ribu - tidak cukup untuk membayar kontrakan. Bahkan, ia mengaku pernah 7 bulan menunggak membayar di Rusun Rawa Bebek.

Kendati mengaku nyaman tinggal di rumah susun, ia mengaku sering ditekan oleh pihak pengelola karena telat membayar biaya sewa. “Kita uang dari mana, apalagi sebentar lagi mau Lebaran,” keluhnya.

Bahkan, ia bersama para penunggak lainnya harus terlebih dahulu marah-marah agar diberikan kunci rusun. “Pernah nunggak 7 bulan, kalau kita gak ngamuk-ngamuk gak dikasih kunci. Kita ditekan sama pengelola. Banyak yang nunggak, kalau kita gak ngomel gak dikasih, terlalu menjajah sama kita,” tambah dia di lokasi yang sama, Rabu (3/5).

Baca juga artikel terkait PENGGUSURAN PASAR IKAN atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Chusnul Chotimah
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto