Menuju konten utama

Walhi Menangkan Kasasi Atas Izin Pertambangan Gunung Meratus

Walhi Kalimantan Selatan memenangkan kasasi ditingkat MA atas penolakan penambangan PT Mantimin Coal Mining (MCM) di Pegunungan Meratus.

Walhi Menangkan Kasasi Atas Izin Pertambangan Gunung Meratus
Arbaini menunjukan SK Hutan Desa dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di rumahnya Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. tirto.id/Alfian Putra Abdi

tirto.id - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan memenangkan kasasi ditingkat Mahkamah Agung terkait rencana penambangan PT Mantimin Coal Mining (MCM) di Pegunungan Meratus.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 369-K/TUN/LH/2019 itu diputus Kabul Kasasi, judex facti, adili sendiri, kabul gugatan dan batal objek sengketa pada 15 Oktober 2019.

"Di websitenya MA, putusannya bertepatan dengan ulang tahun Walhi ke 39. Alhamdulillah ini kado terindah untuk kita semua," ujar kata Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono kepada Tirto, Jumat (10/1/2020).

Perjalanan Walhi untuk membatalkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 441.K/30/DBJ/2017 dimulai sejak 28 Februari 2018. Walhi menggugat Kementerian ESDM ke PTUN Jakarta, tapi gugatan tersebut tak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verlaard (NO) pada 22 Oktober 2018.

Langkah selanjutnya, Walhi mengajukan banding ke PT TUN Jakarta pada 14 Maret 2019 dan hasilnya masih sama.

Tapi masyarakat tak menyerah, mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 2 April 2019 untuk putusan PTTUN dengan nomor 28/B/LH/2019/PT.TUN.JKT tanggal 14 Maret 2019.

"Gugatan ini hanya salah satu strategi gerakan menuju kemenangan. Mari tetap kita kawal sebab perjuangan masih panjang. Terus melawan, Meratus bisa kita selamatkan," ujar pria yang akrab disapa Cak Kis ini.

Ia mengatakan Pegunungan Meratus merupakan benteng terakhir keasrian alam di Bumi Murakata dan Kalimantan Selatan.

Lantaran posisinya yang meliputi sembilan kabupaten yakni Kotabaru, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Banjar, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Balangan, dan Tabalong, ia yakin betul apabila tambang beroperasi, itu akan menimbulkan kerusakan ekologis akut.

"[Pegunungan Meratus] Belum aman baik dari tambangan batubara maupun tambang emas, biji besi, perkebunan monokultur, dan lainnya yang sifatnya merusak," tandasnya.

Baca juga artikel terkait PENAMBANGAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana