Menuju konten utama

Update Terbaru BLT Upah BPJS Ketenagakerjaan Termin II 13 November

Jumlah penyaluran BLT Upah BPJS Ketenagakerjaan termin II tahap kedua dan tips jika belum menerima BSU.

Update Terbaru BLT Upah BPJS Ketenagakerjaan Termin II 13 November
Ilustrasi Bantuan sosial upah bagi pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta. foto/istockphoto

tirto.id - Bantuan langsung tunai (BLT) upah BPJS Ketengakarjaan termin I telah disalurkan ke 4.893.816 pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta, per Jumat (13/11/2020).

Subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan termin II tahap pertama tercatat disalurkan ke 2.180.382 orang. Sedangkan pada tahap kedua ini mencapai 2.713.434 pekerja.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Hari Kamis (12/11/2020).

Kementerian Ketenagakerjaan juga berusaha untuk mempercepat penyaluran BLT upah Rp600.000 per pekerja ini.

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin (9/11), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," kata Menaker Ida menjelaskan.

Cara Cek Penerima BLT Upah BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek apakah Anda penerima bantuan upah ini dengan mengunjungi www.kemnaker.go.id. Di bagian menu pilih DAFTAR, lalu klik DAFTAR SEKARANG.

Lengkapi pendaftaran akun yang terdiri dari dua bagian yakni Biodata dan Akun. Pada bagian Biodata, isi Nomor Induk Kependudukan dan nama bapak atau ibu kandung.

Lalu pada bagian Akun, isi alamat email, nomor handphone, password, dan klik DAFTAR SEKARANG. Selanjutnya kode OTP sebanyak 6 digit akan dikirim ke nomor handphone Anda.

Aktivasi akun dengan memasukan kode OTP yang dikirim ke handphone, klik AKTIVASI SEKARANG. Setelah itu, buka kembali www.kemnaker.go.id. Lalu pilih MASUK.

Dalam jendela tersebut, masukan nomor KTP, ponsel atau email dan password dan klik MASUK SEKARANG. Lengkapi profil dengan cara memasang foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.

Setelah berhasil, kunjungi profil. Jika Anda termasuk dalam penerima bantuan subsidi upah maka akan tercantuk pemberitahuan berikuti ini:

"Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data Anda ke perusahaan tempat Anda bekerja."

Belum Terima BLT Upah BPJS Ketenagakerjaan

Sebanyak 150 ribu pekerja tidak mendapat bantuan subsidi upah (BSU) karena kesalahan atau ketidakvalidan data, seperti nomor rekening dan NIK.

“Sampai saat ini yang belum mendapatkan [BLT Subsidi Upah] sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya, rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” kata Menaker Ida dalam keterangan resmi, Rabu (21/10/2020).

Ida menjelaskan, dengan adanya kekurangan alias ketidakvalidan data seperti nomor rekening dan NIK tersebut Kemenaker akhirnya memutuskan untuk mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjaannya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji atau upah,” terang dia.

Namun jika Anda tercatat menerima bantuan subsidi upah (BSU) tetapi hingga kini belum menerima bantuan tersebut, mungkin saja Anda tercatat di tahap-tahap selanjutnya mengingat dari 12 juta pekerja, bantuan gaji ini baru disalurkan ke 4 juta pekerja.

Untuk lebih memastikannya, Kemnaker menyediakan layanan pengaduan di bantuan.kemnaker.go.id. Anda juga bisa menghubungi pihak Kemnaker melalui sambungan telepon 021 - 50816000 atau dinomor WhatsApp 08119303305.

Baca juga artikel terkait BLT UPAH BPJS atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH