Menuju konten utama

TNI: Peserta Pilkada Tak Boleh Berstatus Prajurit Militer

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menegaskan bahwa peserta Pilkada yang masih menjadi prajurit harus mundur dari status kemiliterannya. Ini penting untuk menjaga netralitas TNI.

TNI: Peserta Pilkada Tak Boleh Berstatus Prajurit Militer
Panglima TNI Gatot Nurmantyo. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Calon peserta Pilkada yang masih berstatus sebagai prajurit TNI diminta untuk mengundurkan diri dari dinas kemiliterannya. Menurut Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, langkah itu penting guna menjamin netralitas dalam proses demokrasi.

"Aturan di TNI, setiap anggota militer yang akan menjadi calon peserta Pilkada, maka statusnya harus mengundurkan diri dari dinas militer," kata Gatot dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (23/9/2016), seperti dilansir Antara.

Gatot mengungkapkan bahwa bila prajurit TNI masa aktifnya masih panjang, akan diberikan pensiun dini. Dengan begitu, pada saat Pilkada statusnya sudah bukan prajurit militer lagi.

Menanggapi potensi keterlibatan anggota TNI dalam Pilkada erentak pada 2017, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menegaskan kembali bahwa pelaksanaan pesta demokrasi tersebut dapat dilaksanakan secara kondusif, tanpa adanya keberpihakan dari TNI.

"Saya mengimbau pada masyarakat. Apabila ada yang mengetahui anggota TNI yang tidak netral, tolong sebutkan nama dan pangkatnya, sehingga bisa kami cari, diadakan penyelidikan dan proses hukum," kata Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.

Berdasarkan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI; UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; serta UU No. 10 Tahun 2016; ketentuan dan tata cara pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pilkada bagi Anggota TNI dan PNS TNI telah diatur secara jelas dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016.

Surat Telegram Panglima TNI tersebut mengatur secara jelas ketentuan dan tata acara Pemilu Legislatif dan Pilkada bagi seluruh anggota TNI dan PNS TNI.

Pertama, anggota TNI dan PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif dan mengikuti Pilkada, diminta membuat Surat Pengunduran Diri dari anggota TNI dan PNS TNI. Adapun Surat Pengunduran Diri itu tidak dapat ditarik kembali.

Kedua, selama dalam proses Pemilu Legislatif, yang bersangkutan harus sudah diberhentikan dengan hormat dari anggota TNI dan PNS TNI.

Ketiga, anggota TNI dan PNS TNI yang akan mencalonkan diri mengikuti Pilkada, agar membuat Surat Pengunduran Diri dari anggota TNI dan PNS TNI sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada dan tidak dapat ditarik kembali.

Keempat, anggota TNI dan PNS TNI yang telah ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada wajib menyerahkan Keputusan Pemberhentian dari dinas keprajuritan TNI dan Keputusan Pemberhentian PNS TNI paling lambat enam puluh hari sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada kepada KPU.

Kelima, apabila tidak terpilih menjadi anggota Legislatif dan Pilkada, maka yang bersangkutan tidak dapat kermbali menjadi anggota TNI dan PNS TNI.

Keenam, selama dalam proses Pemilu Legislatif dan Pilkada tidak diperbolehkan menggunakan atribut maupun fasilitas TNI.

Sebelumnya diwartakan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI yang diusung koalisi empat partai. Kedua nama itu muncul setelah melalui serangkaian pertemuan maraton antara para petinggi Partai Demokrat, PAN, PPP, dan PKB.

Agus Harimurti Yudhoyono adalah putra pertama mantan Presiden SBY yang hingga saat ini masih berdinas di TNI. Dengan diusungnya Agus sebagai cagub dari Koalisi Cikeas, telah dipastikan ia akan mengundurkan diri dari institusinya sebelum mendaftarkan diri untuk maju dalam Pilgub DKI.

Menurut kabar yang beredar, pasangan Agus dan Sylviana direncanakan akan mendaftarkan diri ke KPUD DKI Jakarta pada Jumat malam pukul 19.00 WIB setelah menyelesaikan berbagai syarat administrasi.

Baca juga artikel terkait PILGUB DKI JAKARTA 2017 atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Politik
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari